iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan izin memperjualbelikan iPhone 16 di Indonesia. Namun demikian, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

Kementerian Perindustrian terus berupaya mengendalikan dan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk (data Badan Pusat Statistik, 2023).

Terkait hal tersebut, Kemenperin memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.

Baca juga:  Tekan Emisi, Indonesia Akan Produksi BBM Rendah Sulfur

Namun demikian, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10).

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Baca juga:  Dominasi Investasi Tiongkok di Aceh, Tiga Tahun Capai Rp4,24 Triliun

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.

Baca juga:  Realisasi Penerimaan Pajak Negara Defisit Rp300 Triliun

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” Febri menjelaskan.

Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Imbas Kenaikan Harga Minyak Dunia, Pemerintah Mau Batasi Pembelian Pertalite

Bisniskita.id | Jakarta - Konflik antara Israel dan Hamas...

Dampak Deforestasi: Bencana di Aceh Masif, Kerugian Capai Rp840 Miliar

Bisnisia.id | Banda Aceh - Aceh menghadapi ancaman bencana...

CMA dan FORMAD Gelar Seminar Motivasi Kuliah ke Luar Negeri di Aceh Selatan

Bisnisia.id | Aceh Selatan — Dalam upaya memperluas akses...

90 Perusahaan Bakal Ramaikan Bursa Karbon pada Agustus

BisnisKita.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyelenggarakan program Net...

PT PEMA Targetkan Investasi Rp56 Miliar di Tahun 2025

Bisnisia.id | Banda Aceh - PT Pembangunan Aceh (PEMA),...

Butuh Modal Usaha Rp50 Juta-Rp100 Juta, Ajukan KUR ke BRI

Bisnisia.id – Memulai atau mengembangkan usaha mikro, kecil, dan...

Pj Gubernur Aceh: Setiap Anggaran Harus Bermanfaat untuk Rakyat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal,...

Bank Aceh Tetap Layani Nasabah Selama Libur Lebaran 1446 H

Bisnisia.id | Banda Aceh– Menjelang libur Lebaran Idul Fitri...

Kereta Api Cepat Jokowi Bikin WIKA Merugi?

BisnisKita.id - Perusahaan plat merah, WIKA dikabarkan mengalami kerugian...

Dukung PON Aceh – Sumut Garuda Indonesia Tambah 28.300 Kursi

Jakarta – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menunjukkan komitmennya dalam...

Efisiensi 13,72 Triliun! Bagaimana Kemenhub Menyesuaikan Pagu 2025?

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memprioritaskan...

Buruh Aceh Tuntut Upah Minimum Provinsi 2025 Menjadi Rp 4 Juta Per Bulan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Menjelang penetapan Upah Minimum...

Bencana di Aceh Sepanjang 2024 Sebabkan Kerugian Rp123 Miliar

Bisnisia.id | Banda Aceh – Sepanjang tahun 2024, Badan...

Februari 2024, BSI Catat Peningkatan Pembiayaan Kendaraan Listrik Capai 180 Miliar

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - PT Bank Syariah Indonesia...

Sawit Indonesia Kuasai 59% Produksi Dunia, Ekspor Capai 24 Juta Ton

Bisnisia.id | Banda Aceh - Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono...

Pemerintah Kaji Larangan Ojol Pakai Pertalite

Bisnisia.id|Jakarta- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan rencana larangan penggunaan...

DPR Setujui APBN 2024 Rp3.325 T

Bisniskita.id | Jakarta - Pemerintah dan DPR RI telah...

20 Tahun Tsunami Aceh, Kisah Empati dan Persaudaraan dari Bulan Sabit Merah Turki

Ismail Hakkı Turunç, perwakilan dari Bulan Sabit Merah Turki,...

Persiraja (0) vs PSPS Pekanbaru (2), Kehilangan Poin di Kandang Sangat Merugikan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Bermain di kandang sendiri,...

Perkuat Pangan, Pemerintah Pusat Siap Biayai Irigasi di Aceh

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan...