Pemerintah Memperluas Bantuan Pembelian Motor Listrik Berbasis Baterai di Indonesia

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan untuk memperluas penerima program bantuan dalam pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Hal ini dinyatakan melalui keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Panduan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/08/2023).

Agus juga menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia, sehingga akan mempengaruhi peningkatan investasi, mendorong produktivitas dan daya saing industri, serta ekspansi lapangan kerja.

Baca juga:  Industri Otomotif: Pilar Utama Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan bahwa program bantuan akan diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda dua hanya sekali, dan ini berlaku untuk mereka dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Ini berarti bahwa persyaratan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bantuan pemerintah adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik,” jelas Agus.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapatkan pengurangan harga sebesar Rp7 juta ketika membeli satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca juga:  Homestay di Desa Wisata Siap Menampung Wisatawan PKA Ke-8

“Pemerintah akan membayar bagian dari potongan harga pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” lanjut Agus.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa dalam proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, dealer perlu memeriksa kesesuaian data pembeli berdasarkan NIK yang terhubung dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Sistem ini dikenal sebagai Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Baca juga:  Pemerintah Aceh Juara Pertama Anugerah Adinata Syariah 2024

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua adalah jenis kendaraan yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber energi untuk menggerakkan roda-rodanya dan memiliki hanya dua roda. Ini berarti kendaraan ini tidak bergantung pada bahan bakar fosil seperti bensin atau diesel, melainkan menggunakan daya yang disimpan dalam baterai untuk menggerakkan motor listriknya.

Di Indonesia, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua menjadi salah satu fokus utama dalam upaya untuk mengurangi polusi udara dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Pemerintah Indonesia telah mendorong pengembangan dan adopsi kendaraan listrik ini melalui berbagai kebijakan dan insentif.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Program Inklusi Sosial DPKA Dorong Ekonomi Kreatif Desa

Bisnisia.id|Banda Aceh - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA)...

Ini Daftar Nama 1.000 Penerima Bantuan Rumah dari Pemprov Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas...

Kopi Khop, Warisan Khas Aceh Barat, Kini Mendapat Pengakuan Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh...

Lomba Nobar PON XXI Antarkampung Hadiah Ratusan Juta

BANDA ACEH - Dalam rangka menyambut Pekan Olahraga Nasional...

Pj Bupati Aceh Besar Tanam Perdana Padi MT Gadu 2024 di Lamkawe

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Aceh...

KemenKopUKM Kembangkan Ekosistem Koperasi dan Kewirausahaan Nasional

Bisniskita.id | Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)...

Presiden Prabowo Bentuk Badan Teknologi dan Intelijen Keuangan untuk Perkuat Pengawasan Negara

Bisnisia.id | Jakarta– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru...

Sedikit Dayah di Aceh yang Memiliki Pos Layanan Kesehatan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, Teungku...

Pemuda Muhammadiyah Dorong Sawit jadi Komoditas Unggulan Aceh

Bisnisia.ID, Banda Aceh – Pemuda Muhammadiyah Aceh bekerja sama...

Gubernur Aceh: Penetapan UMP Penuhi Rasa Keadilan Bagi Pekerja

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr....

Kemenhub Bakal Gelar Pelatihan Tangani Pencemaran Minyak di Laut

Bisniskita.id | Jakarta - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub)...

Jelang Nataru, Pemerintah Prediksi Jumlah Penumpang Penerbangan capai 3 Juta jiwa

Bisnisia.id | Jakarta – Menjelang periode Natal dan Tahun...

Terasi Awaina, Produk UMKM Terasi Pertama Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh – Produk usaha mikro kecil dan...

Harga Sawit di Aceh Barat Naik Tipis

Bisnisia.id | Aceh Barat - Harga tandan buah segar...

Tambang Tanpa Izin Siap-siap Didenda hingga Rp 100 Miliar

Bisnisia.id | Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya...

Tahun 2024, Kanwil DJP Aceh Targetkan 343.372 SPT Tahunan PPh

Banda Aceh - Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan...

Menparekraf Dorong Pemuda Aceh untuk Bangkitkan Ekonomi Kreatif Lokal

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menteri Pariwisata dan Ekonomi...