Pemerintah telah menerbitkan kebijakan untuk memperluas penerima program bantuan dalam pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Hal ini dinyatakan melalui keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Panduan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/08/2023).
Agus juga menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia, sehingga akan mempengaruhi peningkatan investasi, mendorong produktivitas dan daya saing industri, serta ekspansi lapangan kerja.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan bahwa program bantuan akan diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda dua hanya sekali, dan ini berlaku untuk mereka dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Ini berarti bahwa persyaratan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bantuan pemerintah adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik,” jelas Agus.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapatkan pengurangan harga sebesar Rp7 juta ketika membeli satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
“Pemerintah akan membayar bagian dari potongan harga pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” lanjut Agus.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa dalam proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, dealer perlu memeriksa kesesuaian data pembeli berdasarkan NIK yang terhubung dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Sistem ini dikenal sebagai Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua adalah jenis kendaraan yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber energi untuk menggerakkan roda-rodanya dan memiliki hanya dua roda. Ini berarti kendaraan ini tidak bergantung pada bahan bakar fosil seperti bensin atau diesel, melainkan menggunakan daya yang disimpan dalam baterai untuk menggerakkan motor listriknya.
Di Indonesia, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua menjadi salah satu fokus utama dalam upaya untuk mengurangi polusi udara dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Pemerintah Indonesia telah mendorong pengembangan dan adopsi kendaraan listrik ini melalui berbagai kebijakan dan insentif.