BPN Aceh Surati 23 Perusahaan Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

Bisnisia.id | Banda Aceh – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh mengaku telah menyurati dan menghubungi 23 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami belum tahu persis kondisi di lapangan. Tapi, untuk tindak lanjut, sudah kami surati dan hubungi kepada perusahaan tersebut,” ujar Kepala Kanwil BPN Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, saat dikonfirmasi Bisnisia.id, Kamis (16/1/2024).

Sebelumnya, pihaknya mengungkapkan bahwa terdapat 23 dari 537 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) berasal dari Provinsi Aceh.

FJL RSWR Signage by RAN
Pembukaan lahan di Rawa SIngkil untuk perkebunan kelapa sawit. Foto Dokumen FJL Aceh

Baca juga: MaTA Desak BPN Aceh Buka Daftar Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Baca juga:  Tiga Tren Besar Ekonomi Kreatif 2025 untuk Dorong Pertumbuhan Nasional

“Ada 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa memiliki HGU,” ujar Shafik singkat tanpa merinci nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, dikutip dari KabarTamiang.com, Selasa (14/1/2025).

Penertiban perusahaan sawit tanpa HGU merupakan prioritas nasional yang ditekankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya sedang fokus menertibkan perusahaan-perusahaan tersebut dan menunda sementara penerbitan HGU bagi mereka yang belum memenuhi syarat.

“Denda pajak adalah sanksi utama yang sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, membayar denda tidak berarti otomatis mendapatkan HGU. Keputusan akan tergantung pada evaluasi lebih lanjut,” tegas Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Baca juga:  Donald Trump Hentikan Bantuan Dana untuk Aceh, Penyusunan Roadmap Kakao Tetap Berjalan

Menurut data dari Kementerian ATR/BPN, ada 537 perusahaan sawit di Indonesia yang tidak memiliki HGU dengan total lahan mencapai 2,5 juta hektare. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi 2016 yang mensyaratkan perusahaan sawit memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sekaligus HGU.

IMG 3703
Potret Perkebunan Sawit di Seumadam, Aceh Tamiang, pada Senin, (16/12/2024). Foto: Sultan/Bisnisia.id

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai transparansi dari pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh sangat penting dalam mengungkap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ini penting bagi BPN Aceh untuk mengumumkan perusahaan-perusahaan apa saja dan areal di mana mereka berproduksi sehingga kita tahu siapa yang tidak memiliki HGU. Kita melihat ada kelalaian atau indikasi pembiaran dari pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan ini,” ujar Alfian, Kamis (16/1/2024).

Baca juga:  Saham Empat Bank Besar Menguat, Berani Ambil Peluang?

Alfian menegaskan, meskipun proses perizinan berada di bawah pemerintah pusat, pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif yang harus dijalankan untuk menertibkan operasional perusahaan tersebut. Ia juga menduga adanya potensi manipulasi pajak dan tindak pidana korupsi dalam aktivitas perusahaan tanpa HGU itu.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Kolaborasi Antara Pemerintah dan Komunitas Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Bisnisia.id|Aceh Utara - Dalam rangka memperingati Hari Santri dan...

Universitas Syiah Kuala Terima Pendanaan Rp970 Juta untuk Kembangkan Produk Face Care

Bisnisia.id|Banda Aceh -  Universitas Syiah Kuala (USK) bersama PT....

Juli 2023, Jumlah Simpanan Pelajar di Aceh Capai Rp142,42 Miliar

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, menyampaikan sampai...

Kinerja Pasar Modal Indonesia Menguat di Tengah Gejolak Global 

Bisnisia.id | Jakarta – Di tengah ketidakpastian ekonomi global,...

Pj Bupati Aceh Besar Tanam Perdana Padi MT Gadu 2024 di Lamkawe

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Aceh...

Presiden Prabowo: Kepemimpinan Kami Utamakan Kepentingan Rakyat

Bisnisia.ID | Jakarta - Dalam pidato pertamanya setelah resmi...

Resmi Gabung BRICS, Investasi Hulu Migas Indonesia Berpotensi Melejit

Bisnisia.id | Jakarta – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana...

Melihat Koleksi Benda Peninggalan Sejarah di Anjungan Aceh Timur

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)...

BSI Dorong Migrasi Nasabah ke SuperApp BYOND by BSI, Baru 30% yang Beralih

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bank Syariah Indonesia (BSI)...

Akhirnya Prabowo Restui Mualem Sebagai Calon Gubernur Aceh

BISNISKITA.ID - Presiden terpilih sekaligus Ketua Gerindra, Prabowo Subianto...

Prodi Kesehatan Masyarakat UTU Distribusikan 53 Mahasiswa Praktik Belajar Aceh Jaya

Prodi Kesehatan Masyarakat UTU Distribusikan 53 Mahasiswa PBL I...

Jaringan Gas Rumah Tangga Terkendala, Aceh Siapkan Strategi Hilirisasi Infrastruktur

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh terus berupaya...

Tak Perlu Bawa Uang Tunai, ke Museum Tsunami Aceh Pakai QRIS Saja

Museum Tsunami Aceh kini menerapkan sistem pembayaran digital berupa...

Proyek Dana Desa Turunkan Kemiskinan di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Berdasarkan data dari Badan...

BI Sampaikan Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Bank Indonesia (BI) meyakini...

BEI Perbarui Aturan Perdagangan Saham dan Waran Demi Pasar yang Lebih Stabil dan Efisien 

Bisnisia.id | Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui...

Bank Indonesia: Aceh Perlu Hilirisasi Sektor Pertanian dan Pariwisata

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Indonesia menilai Provinsi...

Aceh Perlu Sumber Dana Tambahan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Banda Aceh - Provinsi Aceh perlu mengambil langkah baru...

DPR Setujui APBN 2024 Rp3.325 T

Bisniskita.id | Jakarta - Pemerintah dan DPR RI telah...

Foto Semarak HUT RI: Ribuan Pelajar Gelar Pawai Kebangsaan Penuh Warna

  Pawai diikuti oleh ratusan pelajar dari Banda Aceh, mulai...