KKP Pastikan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Penuhi Standar Internasional

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa seluruh awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal berbendera Indonesia telah memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikasi keahlian yang memadai. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kualitas kerja awak kapal perikanan sesuai standar internasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk memastikan setiap awak kapal memiliki kompetensi yang sesuai.

“Sertifikasi ini bukan hanya menjadi bukti keahlian awak kapal perikanan, tetapi juga langkah pemerintah untuk memastikan keamanan dan keselamatan mereka selama bekerja di atas kapal,” ungkapnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Baca juga:  Pemuda Muhammadiyah Dorong Sawit jadi Komoditas Unggulan Aceh

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KKP memberikan kemudahan dan relaksasi terkait persyaratan kerja awak kapal perikanan pada tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024. SE tersebut mengatur batas waktu bagi awak kapal untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat sesuai jabatan di kapal, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut, dan surat keterangan sehat, khususnya bagi kapal berukuran 5-30 GT.

Latif menjelaskan bahwa sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ANKAPIN) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 31 Desember 2023 masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan. Sertifikat lain yang diterbitkan Kemenhub, seperti Basic Safety Training (BST), BST Kapal Layar Motor (BST-KLM), dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK), juga tetap berlaku untuk mengajukan penerbitan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan oleh KKP.

Baca juga:  Indonesia vs Arab Saudi: Misi Bangkit Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Dokumen seperti buku pelaut berwarna hijau atau merah yang diterbitkan oleh Kemenhub, selama masa berlakunya belum habis, juga masih dapat digunakan untuk memenuhi syarat bekerja di kapal perikanan,” tambah Latif. Ketentuan ini juga berlaku untuk taruna atau siswa sekolah kejuruan maritim dengan program studi Nautika Kapal Penangkap Ikan dan/atau Teknika Kapal Penangkap Ikan yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan pentingnya meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan. Hal ini menjadi bagian dari alih kewenangan terkait pengelolaan dokumen dan perlindungan awak kapal yang sebelumnya berada di bawah Kemenhub dan kini ditangani oleh KKP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca juga:  Emas Perhiasan dan Bahan Pokok Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi di Aceh pada November 2024

Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan sekaligus meningkatkan efisiensi proses administrasi terkait kelengkapan dokumen kerja mereka. Dengan kebijakan yang lebih terintegrasi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan para pekerja di sektor perikanan nasional.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Penerimaan Bea Cukai Aceh 2024 Capai Rp 380,9 M, Bea Keluar Masih Terkendala

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal...

Program Bansos Turunkan Kemiskinan di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kepala Badan Pusat Statistik...

Menghadapi Ketidakpastian, Perjuangan Mahfud Budidaya Kepiting Soka

BISNISIA.ID|BANDA ACEH- Sore itu, di tengah barisan keramba yang...

Tahun 2025, Pemerintah Indonesia Mau Tambah Utang

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan,...

Gemar Pakai Batik, Menkominfo Tekankan Nilai Filosofis

Bisniskita.id | Jakarta – Batik adalah salah satu representasi paling...

Mualem Ancam Tutup Tambang yang Tidak Taat Aturan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Calon Gubernur Aceh Muzakir...

Pasar Menjanjikan, Pengrajin Kasab Aceh Harus Berinovasi

BISNISIA.ID - Penjabat Ketua Dekranasda Aceh, Safriati, mengajak para...

Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Energi dan Mineral Berkelanjutan

Bisniskita.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat...

Jajaki Carbon Trading, USK-Malaysia Sepakati MoU

Bisniskita.id | Banda Aceh – Universitas Syiah Kuala (USK)...

Melihat Keindahan Gampong Nusa, Hadirkan Pesona Alam dan Ragam Budaya Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Aceh selalu menawarkan pesona keindahan...

Infrastruktur Transportasi Memperkuat Konektivitas

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan percepatan sektor transportasi...

Repnas Aceh Apresiasi Program Makan Siang dan Susu Untuk Anak Indonesia

Bisniskita.id | BANDA ACEH - Program makan siang dan...

Industri Kosmetik di Indonesia Tumbuh, Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Bisnisia.id | Jakarta — Industri kosmetik dalam negeri tengah...

Indonesia Tantang Apple untuk Serius Berinvestasi di Tanah Air

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia semakin tegas menekan...

Program Inklusi Sosial DPKA Dorong Ekonomi Kreatif Desa

Bisnisia.id|Banda Aceh - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA)...

Konflik Gajah dan Manusia di Aceh Jaya, Kerugian Masyarakat Tanpa Solusi Nyata

Bisnisia.id | Aceh Jaya – Konflik berkepanjangan antara gajah...

Transformasi Menyeluruh, 7 BUMN Dibubarkan

Bisniskita.id | Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)...

Co-Firing, Menciptakan Energi Bersih dan Potensi Ekonomi Baru bagi Warga

Penerapan co-firing pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1&2...

Badan Pemenangan Muzakir Manaf – Fadhlullah Siap Hadapi Pilkada Aceh 2024

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Dalam upaya meraih kemenangan...

Energi Hijau Berlimpah, Aceh Harus Ambil Peran Cegah Krisis Iklim

Bisnisia.id, Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Dr. Safrizal...