Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa seluruh awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal berbendera Indonesia telah memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikasi keahlian yang memadai. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kualitas kerja awak kapal perikanan sesuai standar internasional.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk memastikan setiap awak kapal memiliki kompetensi yang sesuai.
“Sertifikasi ini bukan hanya menjadi bukti keahlian awak kapal perikanan, tetapi juga langkah pemerintah untuk memastikan keamanan dan keselamatan mereka selama bekerja di atas kapal,” ungkapnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (5/1/2025).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, KKP memberikan kemudahan dan relaksasi terkait persyaratan kerja awak kapal perikanan pada tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024. SE tersebut mengatur batas waktu bagi awak kapal untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat sesuai jabatan di kapal, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut, dan surat keterangan sehat, khususnya bagi kapal berukuran 5-30 GT.
Latif menjelaskan bahwa sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ANKAPIN) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 31 Desember 2023 masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan. Sertifikat lain yang diterbitkan Kemenhub, seperti Basic Safety Training (BST), BST Kapal Layar Motor (BST-KLM), dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK), juga tetap berlaku untuk mengajukan penerbitan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan oleh KKP.
“Dokumen seperti buku pelaut berwarna hijau atau merah yang diterbitkan oleh Kemenhub, selama masa berlakunya belum habis, juga masih dapat digunakan untuk memenuhi syarat bekerja di kapal perikanan,” tambah Latif. Ketentuan ini juga berlaku untuk taruna atau siswa sekolah kejuruan maritim dengan program studi Nautika Kapal Penangkap Ikan dan/atau Teknika Kapal Penangkap Ikan yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan pentingnya meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan. Hal ini menjadi bagian dari alih kewenangan terkait pengelolaan dokumen dan perlindungan awak kapal yang sebelumnya berada di bawah Kemenhub dan kini ditangani oleh KKP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan sekaligus meningkatkan efisiensi proses administrasi terkait kelengkapan dokumen kerja mereka. Dengan kebijakan yang lebih terintegrasi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan para pekerja di sektor perikanan nasional.