Bisnisia.id | Pidie – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa warga Aceh di Kamboja. Setelah sebelumnya korban dari Lhokseumawe dilaporkan menjadi korban, kini anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, kembali menerima laporan serupa. Korban terbaru adalah Muhammad Rijal (22), pemuda asal Pidie, yang dilaporkan mengalami penyiksaan berat, termasuk disetrum dengan arus listrik.
Penyiksaan ini terjadi saat korban disekap di lokasi operasional praktik penipuan daring (scamming) di Kamboja, menurut laporan keluarga yang diterima Haji Uma, Jumat (10/1/2025). Korban berangkat ke Kamboja melalui jalur ilegal, dibujuk dengan janji pekerjaan bergaji besar.
Korban Dijanjikan Pekerjaan, Tapi Malah Dijual dan Disiksa
Muhammad Rijal, warga Gampong Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, awalnya diberangkatkan melalui agen yang dikenalkan temannya. Perjalanan dimulai dari Dumai, Riau, menuju Malaysia, kemudian diselundupkan ke Kamboja melalui Thailand pada 6 Januari 2025.
Namun, setibanya di Kamboja, kenyataan pahit menanti. Korban tidak mendapatkan pekerjaan di bidang manajemen seperti yang dijanjikan, melainkan dipaksa bekerja di sebuah kasino. Karena gagal memenuhi target yang ditetapkan, korban dijual ke perusahaan lain. Di tempat baru inilah korban disekap di sebuah kamar dan disiksa, termasuk disetrum dengan arus listrik, akibat dianggap tidak mampu menghasilkan keuntungan dari aktivitas penipuan daring.
Menurut keluarga, pelaku penyekapan menuntut uang tebusan Rp20 juta. Keluarga yang panik sempat mengirimkan uang Rp8 juta hasil patungan, namun penyiksaan terhadap korban belum berhenti.
Langkah Cepat Haji Uma dan Imbauan bagi Warga Aceh
Menanggapi laporan ini, Haji Uma segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Ia mengirimkan surat resmi kepada Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) agar segera mengambil langkah penanganan untuk menyelamatkan Muhammad Rijal.
“Kami berharap masalah ini segera terselesaikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik TPPO yang semakin marak,” ujar Haji Uma dalam keterangan resminya, pada Jumat (10/1/2025).
Ia menekankan pentingnya menempuh jalur legal saat ingin bekerja di luar negeri. Iming-iming gaji besar seringkali menjadi jebakan yang berujung pada kasus perdagangan orang.
“Sejak 2020, ratusan hingga ribuan warga Indonesia telah menjadi korban TPPO. Kami meminta masyarakat berhati-hati terhadap ajakan bekerja ke luar negeri yang tidak jelas, agar tidak ada lagi korban di masa mendatang,” tegasnya.
Maraknya Kasus TPPO di Aceh
Kasus Muhammad Rijal menambah daftar panjang korban TPPO di Aceh. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal dan kurangnya edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang. Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kejadian serupa.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat Aceh dan Indonesia untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri.