Bisnisia.ID | Aceh Tengah – PT Pegasus Mineral Nusantara mengumumkan pelaksanaan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait rencana pertambangan emas dan perak di wilayah Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah. Pengumuman ini mencakup Gampong Tanjung, Gampong Paya Tampu, Gampong Merandeh Paya, dan Gampong Kuala Rawa sebagai lokasi kegiatan utama.
PMN mengumumkan rencana bisnisnya kepada publik melalui Harian Serambi Indonesia, sebuah koran lokal di Aceh, pada 17 Oktober 2024. Dalam pengumuman itu PMN menyebutkan, kegiatan pertambangan ini mencakup luas lahan sekitar 9.968,06 hektare dengan target produksi mencapai 2.090.000 ton/tahun.
Rencana ini dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PMN menyebutkan potensi dampak lingkungan dari rencana pertambangan ini disebutkan akan menimbulkan beberapa dampak potensial. Dampak positif yang diharapkan termasuk terciptanya lapangan kerja baru dan peluang usaha bagi masyarakat sekitar.
Namun, dampak negatif juga perlu diperhatikan, di antaranya penurunan kualitas air permukaan, gangguan terhadap flora dan fauna, peningkatan kebisingan, serta timbulnya limbah berbahaya (B3). Potensi penurunan kesehatan masyarakat dan peningkatan lalu lintas juga diidentifikasi sebagai tantangan yang memerlukan pengendalian lebih lanjut.
Meski demikian PMN menyiapkan upaya pengendalian untuk mengurangi dampak negatif tersebut, PT Pegasus Mineral Nusantara berkomitmen mengendalikan dampak dengan pendekatan teknologi, sosial, serta kelembagaan.
Perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta Selatan itu, membuka diri menerima saran dan tanggapan masyarakat. Surat tanggapan dapat dikirimkan dalam waktu 10 hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan. Masukan dapat disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk PT Pegasus Mineral Nusantara di Jakarta serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Pengumuman yang diterbitkan pada 17 Oktober 2024 ini mencantumkan bahwa segala tanggapan masyarakat akan dipertimbangkan dalam penyusunan AMDAL sebelum kegiatan pertambangan dimulai.