Bisniskita.id | Banda Aceh – PT Kallista Alam (KA) telah membayar ganti rugi sebesar Rp. 57.151.709.500 atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada awal tahun 2012 di perkebunan kelapa sawit PT Kallista Alam, kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Ini adalah pembayaran awal atau 50% dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp 114.303.419.000. Pelunasan Pembayaran Ganti Rugi selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 18 November 2023.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa komitmen KLHK untuk menindak tegas Karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak.
“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian, sanksi administratif, penegakan hukum pidana termasuk gugatan perdata agar ada efek jera dan mengembalikan kerugian lingkungan dan negara,” jelas Ridho dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/09/2023).
Ia mengatakan akan terus mengejar pelaku atau penanggung jawab usaha/kegiatan terkait karhutla, termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata.
Pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA dilakukan setelah melalui serangkaian proses panjang di Pengadilan Negeri Meulaboh yang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Suka Makmue.
Mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran(aanmaning), pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan koordinasi intensif dengan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh maupun Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue.