Bisnisia.id| Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif bersama menteri terkait dan perwakilan serikat pekerja.
“Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah diskusi mendalam dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita putuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).
Kenaikan ini diharapkan membawa dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia. Selain itu, penetapan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi setempat.
Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan buruh. “Kesejahteraan buruh adalah prioritas. Kami akan terus berupaya memperbaiki kondisi mereka,” ujarnya.
Dengan kenaikan ini, jika rata-rata upah minimum tahun 2024 berada di angka Rp3,1 juta, maka rerata upah minimum tahun 2025 diproyeksikan menjadi sekitar Rp3,3 juta. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.