Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Anggota DPR RI TA Khalidhttps://id.wikipedia.org/wiki/TA_Khalid bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP pada Rabu (23/08/2023).
Pertemuan ini adalah tanggapan dari Pemerintah Aceh terhadap keluhan nelayan di Idi Rayek Aceh Timur dan kabupaten lain di Aceh mengenai Surat Edaran (SE) Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) yang dirasa memberatkan para nelayan di Aceh.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, TA Khalid, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan RI harus meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang dinilai memberatkan nelayan, yaitu lima persen untuk setiap trip kapal GT60 dan 10 persen untuk setiap trip kapal di atas GT60. Ia berharap Menteri KKP memeriksa ulang aturan ini.
TA Khalid juga mengingatkan agar Kementerian KKP mempertimbangkan keistimewaan Aceh sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 165, dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan. Ia menunjukkan bahwa UU tersebut memberikan Aceh wewenang khusus untuk mengatur penggunaan operasional kapal dalam berbagai jenis dan ukuran.
Selain itu, Penjabat Gubernur Aceh dan TA Khalid menyambut positif penerbitan PP 26 tahun 2023 yang akan memungkinkan pengerukan sedimen pasir di Muara Aceh, yang telah membuat wilayah tersebut dangkal. Hal ini akan membantu nelayan Aceh karena tidak perlu lagi menunggu pasang laut untuk berlayar dan pulang.
Respon Menteri
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, merespon dengan baik semua yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh dan Anggota DPR RI TA Khalid. Ia juga setuju dengan pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh, dan menyatakan bahwa langkah ini akan segera diambil.
Menteri KKP menjelaskan bahwa terkait sedimentasi, sedang dilakukan harmonisasi program teknis dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), dan LSM.
Terkait besaran PNBP, Menteri KKP akan memperhatikannya lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ia berjanji untuk mengambil tindakan yang tepat dalam hal ini.