Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus perlindungan dana nasabah serta pencatatan sistem palsu perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat (20/12/2024). Tersangka adalah seorang pegawai bagian pemasaran di PT Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lhoknga, Aceh Besar. Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Kasus ini melibatkan tindakan tersangka yang meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah dengan alasan untuk menyelesaikan sisa utang kredit sebelumnya. Namun, dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Akibat perbuatannya, PT BSI mengalami kerugian sebesar Rp668,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, kasus ini memasuki tahap II sesuai dengan locus delicti-nya.
Baca selangkapnya di KABAR TAMIANG