Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Apa yang Berubah?

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap impor barang kena pajak (BKP), penyerahan barang dan jasa kena pajak (JKP), serta pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar negeri di dalam negeri.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” demikian disebutkan dalam Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024, yang salinannya diterima pada Rabu (1/1/2025).

pmk 131 2024
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024

Ketentuan Dasar Penghitungan PPN

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.

Baca juga:  Literasi Keuangan di Aceh Masih Terbatas, Keuangan Syariah Belum Dikenal Luas di Masyarakat

Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan tarif ini mencakup barang yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3). Barang-barang ini meliputi kendaraan bermotor mewah dan barang mewah lainnya yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Fokus pada Aspek Keadilan

PMK 131/2024 diterbitkan untuk menciptakan keadilan dalam penerapan tarif PPN. Salah satu pendekatan keadilan tersebut adalah dengan penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak pada BKP dan JKP tertentu.

“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” demikian salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut.

Baca juga:  Prabowo: Saya Bertekad Pimpin Pemerintah yang Bersih

Akses Salinan PMK 131/2024

Bagi masyarakat yang ingin membaca atau mengunduh salinan lengkap PMK 131 Tahun 2024, dokumen tersebut dapat diakses melalui tautan berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.

Dengan diberlakukannya PMK ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan transparan, khususnya dalam mengatur pengenaan PPN pada barang dan jasa yang dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi. Hal ini juga diharapkan mampu menjaga daya saing ekonomi serta memenuhi prinsip pemerataan dalam sistem perpajakan nasional.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Rakerda Bangga Kencana dan Penurunan Stunting di Aceh

BANDA ACEH - Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Program Pembangunan...

Perkuat Data Pemuda dan Olahraga, Aceh Luncurkan Aplikasi SIDARA

Bisnisia.id | Banda Aceh – Plt Sekretaris Daerah Aceh,...

Pemerintah Aceh Telah Susun Renkon AMPLS Bencana Banjir Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Sebanyak 5.000 warga di Kabupaten...

Haji Uma: Ada Oknum dalam Jaringan TPPO

Bisnisia.id | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Daerah...

Harga Emas Naik Lagi, Mau Jual atau Beli?

Harga emas Antam (ANTM) dan UBS di PT Pegadaian...

PKK Aceh Siap Jadi Mitra Strategis Penurunan Stunting di Daerah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Safriati, Pejabat Ketua Tim...

Aceh Jaga Ketersediaan Bahan Pangan Selama Libur Lebaran

BANDA ACEH - Azwardi, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh,...

Tanpa ISPO, Perusahaan Sawit di Aceh Abaikan Lingkungan dan Hak Sosial

Bisnisia.id | Banda Aceh – Sebanyak 37 perusahaan sawit...

Bangun Ketahanan Bencana dengan Latihan Evakuasi Mandiri

BISNISIA.ID - Yayasan Khadam Indonesia menggelar kegiatan Evakuasi Mandiri...

Kualitas Nilam Aceh Setara dengan Olahan Prancis dan Amerika Serikat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Parfum "Neelam" yang diproduksi...

Program Bantuan Perumahan, Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Rumah Dhuafa Tahan Gempa

Bisnisia.id | Aceh Besar – Penjabat (Pj) Bupati Aceh...

Inflasi Aceh Desember 2024 Lampaui Rata-Rata Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh mencatat angka...

DPRA Tetapkan Susunan Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029

Bisnisia.id | Banda Aceh– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)...

Bank Aceh Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Peduli

Bisnisia.id | Banda Aceh – Sebagai bentuk tanggung jawab...

Pengelolaan Tata Ruang Aceh Harus Berlandas Nilai Islam dan Keadilan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh...

BFLF Lhokseumawe Kumpulkan 75 Darah Pada Peringatan Tsunami Aceh

Memperingati 20 tahun tragedi Tsunami Aceh, Blood For Life...

Menteri ESDM Tetapkan ICP Minyak Mentah Sebesar US$79,63 Per Barel

Bisniskita.id | Jakarta – Minyak mentah Indonesia pada bulan...

Menyentuh Suara Demokrasi untuk Penyandang Disabilitas

Bisnisia.id| Banda Aceh- Di Pemilu 2024, KPPS Gampong Lamglumpang,...