Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Apa yang Berubah?

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap impor barang kena pajak (BKP), penyerahan barang dan jasa kena pajak (JKP), serta pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar negeri di dalam negeri.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” demikian disebutkan dalam Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024, yang salinannya diterima pada Rabu (1/1/2025).

pmk 131 2024
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024

Ketentuan Dasar Penghitungan PPN

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.

Baca juga:  Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Beli Motor Rp 750 Juta

Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan tarif ini mencakup barang yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3). Barang-barang ini meliputi kendaraan bermotor mewah dan barang mewah lainnya yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Fokus pada Aspek Keadilan

PMK 131/2024 diterbitkan untuk menciptakan keadilan dalam penerapan tarif PPN. Salah satu pendekatan keadilan tersebut adalah dengan penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak pada BKP dan JKP tertentu.

“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” demikian salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut.

Baca juga:  Tujuh Perusahaan Tambang di Aceh Habiskan Rp106,751 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat

Akses Salinan PMK 131/2024

Bagi masyarakat yang ingin membaca atau mengunduh salinan lengkap PMK 131 Tahun 2024, dokumen tersebut dapat diakses melalui tautan berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.

Dengan diberlakukannya PMK ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan transparan, khususnya dalam mengatur pengenaan PPN pada barang dan jasa yang dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi. Hal ini juga diharapkan mampu menjaga daya saing ekonomi serta memenuhi prinsip pemerataan dalam sistem perpajakan nasional.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Bahas Pilkada Serentak, Pj Gubernur Aceh Penuhi Undangan Komisi II DPR RI

Bisnisia.id | Jakarta - Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H....

Ekspor Ilegal Flora dan Fauna Senilai Rp255 Miliar Digagalkan Bea Cukai

Bisnisia.id | Jakarta — Upaya keras pemerintah dalam menjaga...

Pooling Fund Solusi Penanggulangan Bencana dan Ketahanan Ekonomi

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meluncurkan sebuah inovasi penting...

Program Makan Bergizi Gratis di Banda Aceh

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi diluncurkan di Banda...

Empat Jurus Teuku Riefky Harsya Majukan Ekonomi Kreatif Nasional

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi...

iPhone 16 Resmi Dijual di Indonesia, Antusiasme Konsumen Tinggi

Jakarta – Apple resmi meluncurkan iPhone 16 series di...

BPMA dan SKK Migas Bahas Pengelolaan WK Andaman Pasca Temuan Gas Besar oleh Mubadala Energy

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kepala Badan Pengelola Migas...

Retreat Kabinet Merah Putih Terapkan Skema Empat Lapis Kelistrikan

Bisnisia.id | Magelang – PT PLN (Persero) menerapkan pengamanan...

Muzakir Manaf Tunjuk M Nasir Sebagai Plt Sekda Aceh

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menunjuk Muhammad...

Bank Indonesia Rampungkan Uji Coba Awal Rupiah Digital, Teknologi Terbukti Siap

Bisnisia.id | Jakarta – Bank Indonesia melalui Proyek Garuda...

Pemerintah Kaji Larangan Ojol Pakai Pertalite

Bisnisia.id|Jakarta- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan rencana larangan penggunaan...

Jokowi Resmikan Gedung Amanah untuk Ciptakan SDM Aceh yang Unggul

BISNISIA.ID-  Presiden Joko Widodo meresmikan Gedung Amanah di Kawasan...

Empat Kontestan Perempuan Bertarung di Pilkada Aceh 2024. Siapa Saja?

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

Lhokseumawe Tertinggi Tingkat Pengangguran Terbuka di Aceh

BISNISIA.ID - Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Aceh tahun...

Peran Perbankan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan...

Asa Mengembalikan Kejayaan Rempah Aceh

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Dalam banyak catatan sejarah...

Pelepasan 20 Ribu Hektar Lahan Oleh Prabowo, Komitmen untuk Penyelamatan Gajah Sumatera

Bisnisia.id | Bireuen - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang...

Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO di Kamboja, Disetrum dan Diperas

Bisnisia.id | Pidie – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)...

Harga CPO Terus Naik Jelang Lebaran, Dipicu Perubahan Permintaan Global

Bisnisia.id | Banda Aceh - Harga minyak kelapa sawit...

Satgas Pangan Polri Lakukan Pengawasan Jaga Stabilitas Harga Beras

Bisniskita.id | Banda Aceh - Satuan Tugas (Satgas) Pangan...