Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap impor barang kena pajak (BKP), penyerahan barang dan jasa kena pajak (JKP), serta pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar negeri di dalam negeri.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” demikian disebutkan dalam Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024, yang salinannya diterima pada Rabu (1/1/2025).
Ketentuan Dasar Penghitungan PPN
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.
Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan tarif ini mencakup barang yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3). Barang-barang ini meliputi kendaraan bermotor mewah dan barang mewah lainnya yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Fokus pada Aspek Keadilan
PMK 131/2024 diterbitkan untuk menciptakan keadilan dalam penerapan tarif PPN. Salah satu pendekatan keadilan tersebut adalah dengan penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak pada BKP dan JKP tertentu.
“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” demikian salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut.
Akses Salinan PMK 131/2024
Bagi masyarakat yang ingin membaca atau mengunduh salinan lengkap PMK 131 Tahun 2024, dokumen tersebut dapat diakses melalui tautan berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.
Dengan diberlakukannya PMK ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan transparan, khususnya dalam mengatur pengenaan PPN pada barang dan jasa yang dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi. Hal ini juga diharapkan mampu menjaga daya saing ekonomi serta memenuhi prinsip pemerataan dalam sistem perpajakan nasional.