Bisnisia.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan aksi penggeledahan tersebut. Ia menyebut rumah Japto yang digeledah berlokasi di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Rumah JS,” kata Tessa saat dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, Tessa juga mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari, sebagaimana penggeledahan sebelumnya di kediaman mantan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali.
“Masih dalam perkara yang sama seperti saudara AA,” ujarnya.
KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, uang tunai, tas, hingga jam tangan mewah.
Lembaga antirasuah menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton. Dugaan pencucian uang juga muncul, sehingga KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi Rita Widyasari masih dalam proses penyelidikan. KPK terus mendalami aliran dana dan menelusuri sumber kekayaan dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin. Penyidik mendalami sumber dana yang digunakan untuk membeli ratusan mobil yang sebelumnya telah disita dalam kasus ini.
KPK Geledah Rumah Direktur PT Sentosa Laju Energy
Tak hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2018.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil gratifikasi yang diperoleh melalui berbagai proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan nilai mencapai Rp436 miliar.
KPK terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam skandal korupsi ini.