Bisnisia.id | Banda Aceh – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan entitas investasi ilegal yang beroperasi di Aceh beberapa diantaranya adalah Bank Syariah Aceh dan Jaminan Penghasilan Aceh, keduanya telah diblokir. OJK mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap penipuan berkedok investasi.
SWI OJK menemukan kedua entitas investasi ilegal itu pada tahun 2021. Namun, warga tetap harus waspada karena lembaga investasi ilegal terus bermunculan dengan nama dan format yang beragam.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh OJK dan diunduh pada Jumat (15/11/2024), disebutkan bahwa Bank Syariah Aceh dan Jaminan Penghasilan Aceh merupakan entitas yang tidak terdaftar di OJK dan tidak di bawah pengawasan OJK untuk melakukan kegiatan investasi di Indonesia. Segala pengaturan terkait penawaran investasi baik berupa pengumpulan dana maupun pembagian hasil investasi yang dilakukan oleh entitas tersebut di atas di luar kewenangan dan tanggung jawab OJK.
Namun, entitas yang dimaksud bukanlah Bank Aceh Syariah (sebelumnya dikenal sebagai Bank Pembangunan Daerah Aceh/BPD Aceh/Bank Aceh).
Sementara itu, segala aktivitas penawaran investasi, termasuk pengumpulan dana maupun pembagian hasil investasi oleh entitas dengan nama Bank Syariah Aceh (bukan Bank Aceh Syariah), dinyatakan berada di luar kewenangan dan tanggung jawab OJK.
OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi sebagai langkah strategis untuk mengawasi ekosistem keuangan digital di Indonesia.
OJK mencantumkan entitas tersebut di atas ke dalam Investor Alert Portal OJK.
Masyarakat dapat mengakses daftar lengkap entitas yang masuk dalam IAP melalui situs resmi OJK di:
[https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx](https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx).
Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, OJK menyediakan layanan melalui:
– Email: [waspadainvestasi@ojk.go.id](mailto:waspadainvestasi@ojk.go.id)
– Telepon: (021)157
– WhatsApp (hanya chat): 081-157-157-157
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat investasi ilegal.