Bisnisia.id | Banda Aceh – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh mengaku telah menyurati dan menghubungi 23 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami belum tahu persis kondisi di lapangan. Tapi, untuk tindak lanjut, sudah kami surati dan hubungi kepada perusahaan tersebut,” ujar Kepala Kanwil BPN Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, saat dikonfirmasi Bisnisia.id, Kamis (16/1/2024).
Sebelumnya, pihaknya mengungkapkan bahwa terdapat 23 dari 537 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) berasal dari Provinsi Aceh.
Baca juga: MaTA Desak BPN Aceh Buka Daftar Perusahaan Sawit Tanpa HGU
“Ada 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa memiliki HGU,” ujar Shafik singkat tanpa merinci nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, dikutip dari KabarTamiang.com, Selasa (14/1/2025).
Penertiban perusahaan sawit tanpa HGU merupakan prioritas nasional yang ditekankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya sedang fokus menertibkan perusahaan-perusahaan tersebut dan menunda sementara penerbitan HGU bagi mereka yang belum memenuhi syarat.
“Denda pajak adalah sanksi utama yang sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, membayar denda tidak berarti otomatis mendapatkan HGU. Keputusan akan tergantung pada evaluasi lebih lanjut,” tegas Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/10/2024).
Menurut data dari Kementerian ATR/BPN, ada 537 perusahaan sawit di Indonesia yang tidak memiliki HGU dengan total lahan mencapai 2,5 juta hektare. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi 2016 yang mensyaratkan perusahaan sawit memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sekaligus HGU.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai transparansi dari pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh sangat penting dalam mengungkap perusahaan-perusahaan tersebut.
“Ini penting bagi BPN Aceh untuk mengumumkan perusahaan-perusahaan apa saja dan areal di mana mereka berproduksi sehingga kita tahu siapa yang tidak memiliki HGU. Kita melihat ada kelalaian atau indikasi pembiaran dari pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan ini,” ujar Alfian, Kamis (16/1/2024).
Alfian menegaskan, meskipun proses perizinan berada di bawah pemerintah pusat, pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif yang harus dijalankan untuk menertibkan operasional perusahaan tersebut. Ia juga menduga adanya potensi manipulasi pajak dan tindak pidana korupsi dalam aktivitas perusahaan tanpa HGU itu.