BPN Aceh Surati 23 Perusahaan Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

Bisnisia.id | Banda Aceh – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh mengaku telah menyurati dan menghubungi 23 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami belum tahu persis kondisi di lapangan. Tapi, untuk tindak lanjut, sudah kami surati dan hubungi kepada perusahaan tersebut,” ujar Kepala Kanwil BPN Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, saat dikonfirmasi Bisnisia.id, Kamis (16/1/2024).

Sebelumnya, pihaknya mengungkapkan bahwa terdapat 23 dari 537 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) berasal dari Provinsi Aceh.

FJL RSWR Signage by RAN
Pembukaan lahan di Rawa SIngkil untuk perkebunan kelapa sawit. Foto Dokumen FJL Aceh

Baca juga: MaTA Desak BPN Aceh Buka Daftar Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Baca juga:  Krisis Iklim Picu Kenaikan Harga Kopi Dunia

“Ada 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa memiliki HGU,” ujar Shafik singkat tanpa merinci nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, dikutip dari KabarTamiang.com, Selasa (14/1/2025).

Penertiban perusahaan sawit tanpa HGU merupakan prioritas nasional yang ditekankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya sedang fokus menertibkan perusahaan-perusahaan tersebut dan menunda sementara penerbitan HGU bagi mereka yang belum memenuhi syarat.

“Denda pajak adalah sanksi utama yang sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, membayar denda tidak berarti otomatis mendapatkan HGU. Keputusan akan tergantung pada evaluasi lebih lanjut,” tegas Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Baca juga:  Kemasan Rokok Polos Ditentang Petani Tembakau

Menurut data dari Kementerian ATR/BPN, ada 537 perusahaan sawit di Indonesia yang tidak memiliki HGU dengan total lahan mencapai 2,5 juta hektare. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi 2016 yang mensyaratkan perusahaan sawit memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sekaligus HGU.

IMG 3703
Potret Perkebunan Sawit di Seumadam, Aceh Tamiang, pada Senin, (16/12/2024). Foto: Sultan/Bisnisia.id

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai transparansi dari pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh sangat penting dalam mengungkap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ini penting bagi BPN Aceh untuk mengumumkan perusahaan-perusahaan apa saja dan areal di mana mereka berproduksi sehingga kita tahu siapa yang tidak memiliki HGU. Kita melihat ada kelalaian atau indikasi pembiaran dari pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan ini,” ujar Alfian, Kamis (16/1/2024).

Baca juga:  Ini Peringkat Orang Kaya di Indonesia Versi Oktober 2024

Alfian menegaskan, meskipun proses perizinan berada di bawah pemerintah pusat, pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif yang harus dijalankan untuk menertibkan operasional perusahaan tersebut. Ia juga menduga adanya potensi manipulasi pajak dan tindak pidana korupsi dalam aktivitas perusahaan tanpa HGU itu.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

PPN Naik Jadi 12% di 2025; Daya Beli Masyarakat Tetap Aman, Benarkah?

Bisnisia.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian...

Aceh dan Kerajaan Inggris Sepakat Bangun Hubungan Perdagangan Seperti Masa Lalu

Banda Aceh – Aceh dan Kerajaan Inggris sepakat untuk...

Atlet Bali Terkesan dengan Kuliner dan Keramahan Aceh Usai PON XXI

Banda Aceh – Atlet panjat tebing dari kontingen Bali,...

Menkominfo Ajak Pelaku UMKM Berkolaborasi Digital untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bisniskita.id | Jakarta – Indonesia saat ini memiliki 65 juta...

Razali Dilantik Sebagai Direktur Utama PT Pase Energi Migas

Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, melantik Razali (Abu Lapang)...

PNBP Beratkan Nelayan, Pemprov Aceh Ajukan Keberatan kepada Kementerian KKP

Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Anggota DPR RI...

Menjawab Tantangan Program Konversi Sepeda Motor Listrik

Pemerintah Indonesia tetap teguh dalam mengejar tujuan yang ambisius...

Syarifah dan Faiz: Saatnya Generasi Muda jadi Agen Perubahan Pariwisata Aceh

Pariwisata di Aceh memiliki potensi besar untuk menjadi sektor...

PT Kallista Alam Bayar Ganti Rugi Karhutla 2012 Sebesar 57 M

Bisniskita.id | Banda Aceh – PT Kallista Alam (KA)...

Rupiah Melemah hingga Rp15.600, Ini Penyebabnya

Bisniskita.id | Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan penyebab...

Aceh Butuh Penguatan Pertanian Lewat Penerapan Teknologi Modern

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi...

Kodam IM dan Acehlink Media Luncurkan Internet Gratis di Blang Padang

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kodam Iskandar Muda (Kodam...

Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Citilink Buka Rute Penerbangan Umrah dari Aceh

Bisnisia.id | BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh Dr H...

Dewan Energi Mahasiswa Aceh Dilantik, Siap Memimpin Perubahan Energi di Aceh

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Dewan Energi Mahasiswa (DEM)...

Kini, Fungsional Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 Dibuka dengan Sistem ‘Satu Arah’

Bisnisia.id | Banda Aceh - Tol Sigli-Banda Aceh Seksi...

Terima Kunjungan Relawan Red Cross Norwegia, PJ Gubernur Safrizal: Semua Berkat Partisipasi Anda

Bisnisia.id | Aceh Barat – Keberhasilan proses rekonstruksi dan...

Empat Jurus Teuku Riefky Harsya Majukan Ekonomi Kreatif Nasional

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi...

Industri Indonesia Didorong Berpihak pada Lingkungan untuk Tingkatkan Daya Saing

BISNISIA.ID | Jakarta - Perubahan iklim yang semakin ekstrem...