BISNISKITA.ID | Banda Aceh – Puluhan massa dari Aliansi Buruh Aceh (ABA) melakukan aksi orasi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu 1 Mei 2024.
Aksi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Buruh se dunia setiap tanggal 1 Mei dan sebagai upaya menyuarakan persoalan buruh di Indonesia khususnya di tanah Serambi Mekkah.
Ketua Aliansi Buruh Aceh (ABA) periode 2022-2025, Syaiful Mar dalam orasi mengatakan momen hari buruh sedunia merupakan tonggak sejarah yang mengingatkan tentang makna perjuangan kelas buruh.
Tentunya, para buruh menuntut keadilan dalam hal waktu atau jam kerja yang layak, upah layak serta perlakuan adil dalam hubungan industrial.
“Kita menuntut kesejahteraan buruh di Aceh dapat dilindungi sesuai Undang-undang,” kata Syaiful Mar dalam orasi.
Syaiful Mar mengatakan bahwa lahirnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Omnibuslaw, merupakan regulasi yang tidak sesuai dengan harapan kaum buruh dan masyarakat Indonesia.
Hal ini dinilai tidak aspiratif dan lebih dominan merugikan kaum pekerja dan keluarganya.
Terutama dengan aturan sistem kerja kontrak yang lebih lama, perumusan upah minimum yang sentralistik dan mengabaikan inflasi didaerah dengan kenaikan upah yang diborgol oleh pemerintah pusat.
“Belum lagi tentang sistem kerja outsourcing yang menjadi “mainan” pengusaha dan sangat merugikan buruh,” pungkasnya.