Bisnisia.id| Banda Aceh – PT Pertamina (Persero) secara resmi memberlakukan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai 1 Desember 2024. Kebijakan ini diterapkan sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formula harga dasar BBM jenis bensin dan solar.
Berikut rincian harga BBM non-subsidi di wilayah Provinsi Aceh yang berlaku mulai hari ini:
Pertamax: Rp12.100/liter
Pertamax Turbo: Rp13.550/liter
Dexlite: Rp13.400/liter
Pertamina Dex: Rp13.800/liter
Pertamax di Pertashop: Rp12.000/liter
Pertamina menjelaskan bahwa kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan harga BBM dengan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta menjaga ketersediaan energi secara berkelanjutan di tengah dinamika harga minyak dunia.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan perubahan harga ini saat mengatur kebutuhan BBM mereka. Informasi lebih lanjut dan update resmi dapat diperoleh melalui aplikasi MyPertamina atau kanal resmi Pertamina lainnya.