DBH Cukai Tembakau: 40% Dialokasikan untuk Bidang Kesehatan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 10 Oktober 2024 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 18 Oktober 2024, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 762.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513.

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Baca juga:  Harga Kelapa Sawit di Aceh Rp 3.000 per Kg, Tertinggi Sejak 2022

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menanggulangi eksternalitas negatif atau dampak kesehatan akibat konsumsi barang kena cukai hasil tembakau” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh kepada Bisnisia.id, Jumat, 22 November 2024.

Saat ini terdapat 3 jenis DBH Perpajakan di Indonesia, diantaranya DBH Pajak Bumi dan Bangunan, DBH Pajak Penghasilan dan DBH CHT.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dijelaskan bahwa DBH CHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/ atau pemberantasan barang kena cukai ilegal” jelas Leni.

Baca juga:  Presiden Prabowo Bentuk Badan Teknologi dan Intelijen Keuangan untuk Perkuat Pengawasan Negara

Penggunaan DBH CHT

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diatur bahwa penggunaan DBH CHT yang digunakan oleh Pemerintah Daerah diantaranya untuk:

50% Bidang Kesejahteraan Masyarakat

  1. Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku
  2. Program Pembinaan Industri
  3. Program Pembinaan Lingkungan Sosial

10 % Bidang Penegakan Hukum

  1. Program Pembinaan Industri
  2. Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
  3. Program Pemberantasan BKC Ilegal

40% Bidang Kesehatan

  1. Program Pembinaan Lingkungan Sosial

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dapat diunduh melalui menu Direktori Peraturan website Kanwil Bea Cukai Aceh dengan alamat kanwilaceh.beacukai.go.id atau website Jaringan Informasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan.

Baca juga:  Akhirnya Prabowo Restui Mualem Sebagai Calon Gubernur Aceh
Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Harga Gabah Kering Panen di Aceh Turun pada September 2024

BISNISIA.ID-  Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat harga Gabah...

Keamanan Siber Jadi Fokus Transformasi Digital Nasional

Bisniskita.id | Jakarta – Keamanan siber menjadi elemen krusial dalam...

Ekonomi Aceh Tumbuh karena PON, tetapi Bersifat Sementara dan Daya Beli Warga Tetap Lemah

Bisnisia.id| Banda Aceh — Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI...

Harapan Pj Gubernur Aceh Untuk Masyarakat Aceh Perantauan

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE,...

Genjot Ekonomi Desa, BI Aceh Kembangkan Desa Wisata Gampong Nusa

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Indonesia Perwakilan Aceh...

Badai Tropis Hilary Menghantam California Selatan dengan Potensi Curah Hujan Bersejarah

Pada akhir pekan ini, wilayah California Selatan dikejutkan oleh...

Industri Kelapa Simpan Potensi Ekonomi Hijau

BISNISKITA.ID - Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli...

BTN Syariah Siap Jadi Bank Terbesar di Aceh

Bisniskita.id | BANDA ACEH- Unit Usaha Syariah (UUS) PT...

Nova Raudhalia, Siswa MAN 4 Aceh Besar Terima Piagam Penghargaan Inisiator Muda MB24

Bisnisia.id | Bekasi — Nova Raudhalia, siswa Madrasah Aliyah...

DPRA Tetapkan Susunan Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029

Bisnisia.id | Banda Aceh– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)...

Tabungan Nasabah Topang Dana Pihak Ketiga Perbankan di Aceh

BISNISIA.ID – Dana Pihak Ketiga (DPK) di Provinsi Aceh...

Bank Indonesia: Aceh Perlu Hilirisasi Sektor Pertanian dan Pariwisata

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Indonesia menilai Provinsi...

Wapres Dorong Penguatan dan Pengembangan Keuangan Syariah Nasional Melalui Literasi

Bisniskita.id | Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf...

DPR RI Sahkan Perubahan UU Pelayaran, Dorong Peningkatan Kedaulatan dan Efisiensi Logistik

Bisnisia.id | Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Perubahan Ketiga atas...

Ribuan Persil Tanah Wakaf di Aceh Utara Belum Bersertifikat

Bisniskita.id | Lhoksukon - Ribuan persil tanah wakaf di...

Pendapatan dari Sektor Pertambangan Aceh Capai Rp1,58 Triliun dalam Lima Tahun

Bisnisisia.id | Banda Aceh - Selama lima tahun terakhir,...

800 Ribu Warga Aceh Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Aceh Singkil Tempati Posisi Pertama

Bisnisia.id | Banda Aceh - Berdasarkan data terbaru dari...

Nelayan di Aceh Barat Dilatih Gunakan Ice Gel Untuk Jaga Kesegaran Ikan

BISNISIA.ID | Aceh Barat — Sebagai bagian dari pengabdian...