BISNISIA.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya memutuskan untuk menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan seksama. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, seperi dilansir laman resmi muhammadiyah.or.id, Minggu (28/7/2024), menegaskan bahwa keputusan ini dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun. Muhammadiyah siap mengembalikan IUP jika nantinya lebih banyak membawa kerugian.
“Jika kita menemukan bahwa pengelolaan tambang lebih banyak membawa keburukan bagi lingkungan sosial dan lingkungan hidup, Muhammadiyah sepakat mengembalikan IUP tersebut,” kata Haedar.
Keputusan Muhammadiyah menerima IUP didasarkan pada keinginan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial. Selain itu, Muhammadiyah ingin menjadi contoh dalam pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan keadilan.
“Kami tidak sembarangan menerima pengelolaan tambang ini. Kami menghargai political will pemerintah untuk menjadikan tambang sebagai usaha untuk kesejahteraan sosial melalui organisasi kemasyarakatan,” ujar Haedar.
Haedar menambahkan, Muhammadiyah sebagai organisasi besar dan berpengalaman dalam amal usaha, meskipun mandiri, tetap membuka diri untuk bersinergi dengan berbagai pihak demi memajukan bangsa.
Keuntungan dari pengelolaan tambang akan digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, membangun sekolah, rumah sakit, dan fasilitas lainnya.
“Modal utama Muhammadiyah adalah kemandirian, tetapi kami akan berkolaborasi dalam berbagai usaha agar bisa berkontribusi terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara,” tambahnya.
Muhammadiyah memandang urusan tambang ini secara moderat. Tambang tidak boleh dianggap sebagai ladang yang serba positif atau penuh dengan ancaman. Muhammadiyah tetap bersikap moderat dalam dunia pertambangan.