Banyak Perusahaan di Aceh Tamiang Tidak Bayar Zakat Melalui Baitul Mal

Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang, Fujiama Prasetya, SE, mengungkapkan masih banyak perusahaan di Aceh Tamiang yang belum menunaikan kewajiban membayar penghasilan karyawan maupun zakat pendapatan perusahaan kepada Baitul Mal. Hal ini mencakup perusahaan perkebunan kelapa sawit, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perusahaan swasta, hingga BUMN.

“Padahal, sesuai Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2022, setiap badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” ujar Fujiama yang akrab disapa Aji, Rabu (22/1/2025).

Baca juga:  Perjuangan Petani Aceh Barat, Pahlawan Pangan Melawan Banjir dan Hama yang Tak Kunjung Usai

Aji menyebutkan, sepanjang tahun 2024, hanya tiga perusahaan yang menyetorkan zakatnya kepada BMK Aceh Tamiang, yaitu Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Perumda Tirta Tamiang, dan PLN ULP Langsa. Sementara itu, terdapat 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Hak Guna Usaha (HGU), 13 perusahaan PKS, serta beberapa BUMN seperti Pertamina EP Rantau dan PTPN yang belum menunaikan kewajibannya.

Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang, Fujiama Prasetya, SE,
Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang, Fujiama Prasetya, SE,

“Belum ada perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun PKS yang mengeluarkan zakat penghasilan perusahaan atau karyawannya kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang. Dari BUMN, hanya PLN yang memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Juli 2023, Aceh Menjadi Provinsi Dengan Inflasi Terendah Ke-3 se-Sumatera

Menurut Aji, salah satu kendala utama adalah perbedaan pemahaman di kalangan perusahaan terkait kewajiban zakat. Ia mengakui bahwa partisipasi sektor industri dalam pembayaran zakat masih sangat minim, meskipun hal ini telah diatur dalam syariat Islam dan peraturan daerah.

“Kami terus melakukan langkah-langkah persuasif, seperti sosialisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) kepada perusahaan swasta, BUMN, perbankan, hingga pelaku usaha kafe yang beroperasi di Aceh Tamiang,” jelas Aji.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban zakat di Aceh diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Pasal 180 Ayat (1) huruf d dan Pasal 191 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Baca juga:  Netflix Kantongi Hak Eksklusif Tayangan Piala Dunia Wanita FIFA

Aji menambahkan, zakat yang dikumpulkan oleh Baitul Mal Kabupaten disalurkan kepada tujuh asnaf (golongan penerima zakat) sesuai fiqih. Dana zakat juga mendukung program pemerintah, seperti pengentasan kemiskinan dan pengurangan angka kemiskinan.

“Jika perbankan, perusahaan, dan perguruan tinggi menunaikan zakat melalui Baitul Mal, jumlah zakat yang terkumpul akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif bagi upaya pengentasan kemiskinan dan penurunan angka kemiskinan,” tutupnya.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Coca-Cola Ditarik dari Pasar Eropa Karena Kontaminasi Zat Berbahaya

Bisnisia.id | Dunia - Coca-Cola menarik sejumlah produknya dari...

Tahun 2025 Aceh Terima Dana Otsus Rp 4,46 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh akan...

Pj. Gubernur Aceh Tegaskan Pengelolaan Zakat Responsif

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh,...

Aceh Target 10 Besar, Pj Gubernur Janjikan Bunos Besar untuk Setiap Medali

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh secara resmi melepas kontingen...

Seribuan Warga Manggeng Antusias Ikuti Kampanye Dialogis Syech Fadhil

Bisnisia.id  | Blang Pidie - Seribuan warga antusias mengikuti...

Ini Lima Ide Bisnis Berprospek Cerah di Banda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bagi Anda yang ingin...

Tahun 2025, Belanja APBN di Aceh Ditargetkan Rp46,98 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dalam upaya memperkuat sinergi...

Penjual Suvenir PON Aceh-Sumut Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta Per Hari

Bisnisia.id | Banda Aceh – Acik, seorang penjual suvenir kaos...

Sritex Perusahaan Tekstil Terbesar di Asia Tenggara Bangkrut, Presiden Prabowo Turun Tangan

Bisnisia.id | Jakarta - Sritex, sebuah perusahaan tekstil asal...

Dampak Ekonomi Besar, Kapolresta Banda Aceh Ajak Warga Dukung Gelaran PON XXI

Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan menjadi...

Ratusan Mahasiswa Aceh Raih Beasiswa dari Bank Indonesia

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH - Bank Indonesia (BI) Aceh...

Cabor Panahan, Aceh Raih Medali Pertama dan Jateng Tambah Medali

Provinsi Aceh meraih medali pertama di PON XXI Aceh-Sumut...

Buruh Aceh Tuntut Upah Minimum Provinsi 2025 Menjadi Rp 4 Juta Per Bulan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Menjelang penetapan Upah Minimum...

Bank Aceh Dukung Pagelaran PKA 8 Promosikan Budaya Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Aceh Dukung Penuh...

Melihat Koleksi Benda Peninggalan Sejarah di Anjungan Aceh Timur

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)...

Sidang Pemeriksaan Setempat MS Jantho Selesaikan Sengketa Warisan di Kuta Baro

Bisnisia.id | Aceh Besar - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah...

Irsan Sosiawan, HRD dan Nasir Djamil Wakili Aceh di Badan Anggaran DPR RI

Bisnisia.id | Aceh - Berdasarkan laman resmi dpr.go.id yang...

Sektor Sawit Serap 17 Juta Tenaga Kerja di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta - Kontribusi komoditas kelapa sawit mendominasi...

Genita dan Duta Anti Narkoba Ajak Siswa SMA Banda Aceh Jauhi Rokok

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja)...