Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang, Fujiama Prasetya, SE, mengungkapkan masih banyak perusahaan di Aceh Tamiang yang belum menunaikan kewajiban membayar penghasilan karyawan maupun zakat pendapatan perusahaan kepada Baitul Mal. Hal ini mencakup perusahaan perkebunan kelapa sawit, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perusahaan swasta, hingga BUMN.
“Padahal, sesuai Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2022, setiap badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” ujar Fujiama yang akrab disapa Aji, Rabu (22/1/2025).
Aji menyebutkan, sepanjang tahun 2024, hanya tiga perusahaan yang menyetorkan zakatnya kepada BMK Aceh Tamiang, yaitu Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Perumda Tirta Tamiang, dan PLN ULP Langsa. Sementara itu, terdapat 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Hak Guna Usaha (HGU), 13 perusahaan PKS, serta beberapa BUMN seperti Pertamina EP Rantau dan PTPN yang belum menunaikan kewajibannya.
“Belum ada perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun PKS yang mengeluarkan zakat penghasilan perusahaan atau karyawannya kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang. Dari BUMN, hanya PLN yang memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.
Menurut Aji, salah satu kendala utama adalah perbedaan pemahaman di kalangan perusahaan terkait kewajiban zakat. Ia mengakui bahwa partisipasi sektor industri dalam pembayaran zakat masih sangat minim, meskipun hal ini telah diatur dalam syariat Islam dan peraturan daerah.
“Kami terus melakukan langkah-langkah persuasif, seperti sosialisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) kepada perusahaan swasta, BUMN, perbankan, hingga pelaku usaha kafe yang beroperasi di Aceh Tamiang,” jelas Aji.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban zakat di Aceh diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Pasal 180 Ayat (1) huruf d dan Pasal 191 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Aji menambahkan, zakat yang dikumpulkan oleh Baitul Mal Kabupaten disalurkan kepada tujuh asnaf (golongan penerima zakat) sesuai fiqih. Dana zakat juga mendukung program pemerintah, seperti pengentasan kemiskinan dan pengurangan angka kemiskinan.
“Jika perbankan, perusahaan, dan perguruan tinggi menunaikan zakat melalui Baitul Mal, jumlah zakat yang terkumpul akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif bagi upaya pengentasan kemiskinan dan penurunan angka kemiskinan,” tutupnya.