Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Apa yang Berubah?

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap impor barang kena pajak (BKP), penyerahan barang dan jasa kena pajak (JKP), serta pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar negeri di dalam negeri.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” demikian disebutkan dalam Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024, yang salinannya diterima pada Rabu (1/1/2025).

pmk 131 2024
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024

Ketentuan Dasar Penghitungan PPN

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.

Baca juga:  Sel Surya Jadi Andalan, Ekspor Non-Migas Indonesia ke AS Tembus US$21,51 Miliar

Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan tarif ini mencakup barang yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3). Barang-barang ini meliputi kendaraan bermotor mewah dan barang mewah lainnya yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Fokus pada Aspek Keadilan

PMK 131/2024 diterbitkan untuk menciptakan keadilan dalam penerapan tarif PPN. Salah satu pendekatan keadilan tersebut adalah dengan penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak pada BKP dan JKP tertentu.

“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” demikian salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut.

Baca juga:  564 Ribu Hektare Tanah Telantar Siap Dimanfaatkan untuk Program Transmigrasi

Akses Salinan PMK 131/2024

Bagi masyarakat yang ingin membaca atau mengunduh salinan lengkap PMK 131 Tahun 2024, dokumen tersebut dapat diakses melalui tautan berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.

Dengan diberlakukannya PMK ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan transparan, khususnya dalam mengatur pengenaan PPN pada barang dan jasa yang dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi. Hal ini juga diharapkan mampu menjaga daya saing ekonomi serta memenuhi prinsip pemerataan dalam sistem perpajakan nasional.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Pj Bupati Aceh Besar Panen Cabai Bersama Petani Kuta Cot Glie

Bisniskita.id | Jantho - Penjabat(Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto...

IPM Aceh 2023 Naik, Tapi Infrastruktur dan Ketimpangan Masih Jadi Hambatan Besar

  Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Aceh pada tahun 2023...

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah...

Ekonomi Aceh Triwulan III Tahun 2024 Tumbuh 5,17 Persen, PON Jadi Pendorong

Bisnisia.id | Banda Aceh - Perekonomian Aceh mencatat pertumbuhan...

AHY Ingin Konektivitas Aceh dan Papua Harus Sama dengan Pulau Jawa

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan...

800 Ribu Warga Aceh Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Aceh Singkil Tempati Posisi Pertama

Bisnisia.id | Banda Aceh - Berdasarkan data terbaru dari...

Calon Jemaah Haji Aceh Besar Diminta Fokus pada Ibadah

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH - Asisten Perekonomian dan Pembangunan...

Banda Aceh Raih Opini WTP Ke-16 Kali Berturut-turut dari BPK RI

BISNISKITA.ID | Banda Aceh – Lebih dari satu dasawarsa,...

Ria, dari Ibu Rumah Tangga jadi Pengusaha Pakaian Bayi

Ria Oktia, seorang ibu rumah tangga kelahiran 1987 di...

Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut Digelar Meriah, Hadirkan Artis Nasional dan Budaya Lokal

BANDA ACEH – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera...

Pemerintah Percepat Penanganan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan...

IKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Dominasi 99,7% Unit Usaha Industri

Bisnisia.id | Jakarta - Perindustrian terus mendorong industri kecil...

Ketika Musim Penghujan di Gayo, Kopi Tak Kering, Toke Ngutang ke Petani

Bisnisia.id | Redelong - Intensitas hujan tinggi sepekan terakhir...

Kenaikan Harga Beras dan Cabai Picu Inflasi 2,86 Persen di November 2023

Bisniskita.id | Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Survey OJK Catat Indeks Literasi Keuangan Penduduk Indonesia Sebesar 65,43 Persen

Bisnisia.id | Jakarta – Survey Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks...

Bank Mandiri Rayakan HUT Ke-25 dengan Berbagai Promo Menarik

  Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merayakan Hari...

APBK Lhokseumawe 2025 Disetujui, Total Anggaran Capai Rp833,7 M

Bisnisia.id | Lhokseumawe – DPRK Lhokseumawe secara resmi menyetujui...

USK Dorong Inovasi Alumni Ciptakan Lapangan Kerja

Bisniskita.id | Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala (USK)...

Awal Tahun, Harga Bawang dan Cabai di Aceh Barat Melonjak

Bisnisia.id | Aceh Barat – Memasuki awal tahun 2025,...