UMSK Aceh Tamiang 2025 Ditentukan, Pemerintah Himbau Sektor Perkebunan dan Pertambangan Wajib Patuhi Ketentuan

Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Kepala Bidang Hubungan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, DR. Cakra Abbas, SH, MH, mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 untuk sektor perkebunan dan pertambangan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1360/2024.

“Perusahaan perkebunan di Aceh Tamiang wajib membayarkan UMSK sebesar Rp3.780.786, sementara sektor pertambangan wajib membayarkan Rp3.840.134. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025,” jelas Cakra Abbas pada Jumat (03/01/2025).

Menurutnya, UMSK tersebut adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku untuk pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Ketentuan ini berdasarkan jam kerja standar, yaitu 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari, dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem kerja 5 hari.

Baca juga:  Andalkan Pasokan Listrik PLN, Produktivitas Pabrik Es di Sigli Meningkat 12 %

Cakra Abbas menekankan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Aceh 2025 dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. “UMSK ini berlaku bagi pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” tambahnya.

Untuk pekerja sektor perkebunan dan pertambangan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upah akan ditinjau berdasarkan perundingan bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Hal ini akan dituangkan dalam struktur dan skala upah perusahaan yang bersangkutan.

Dalam rangka menindaklanjuti SK Gubernur tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menyurati seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan upah sesuai ketentuan terbaru mulai 1 Januari 2025.

Baca juga:  Raisul Mukhlis Ditetapkan Sebagai Dirut BPRS Mustaqim

“Kami meminta seluruh perusahaan yang mempekerjakan buruh untuk mematuhi aturan ini. Pemerintah daerah akan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan,” tutup Cakra Abbas.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis, sekaligus menjaga hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan buruh.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Progres Infrastruktur IKN Capai 61,7%, Pemindahan ASN Dimulai Awal 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan...

Lahan Sawah Indonesia Menyusut 100 Ribu Hektar Setiap Tahun, Petani Semakin Menua

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan,...

Cawagub Fadhil Rahmi Sambangi Alim Ulama di Pesisir Timur Aceh

BISNISIA.ID | BANDA ACEH - Calon wakil gubernur Aceh,...

Jelang Nataru, Pertamina Siap Jamin Pasokan BBM dan LPG

Bisniskita.id | Jakarta - PT Pertamina (Persero) memaparkan kinerja...

Pertamina SMEXPO 2023 Hadirkan Program Pemberdayaan Kelompok Disabilitas

Bisniskita.id | Jakarta – Sekitar 1.000 pelaku usaha mikro,...

Kemenperin Dukung Industri Remanufaktur dan Netralitas Emisi Gas Rumah Kaca

Bisniskita.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian mendukung industri untuk memenuhi...

19 Januari, AS Tutup Aplikasi TikTok

Bisnisia.id | Dunia - Undang-undang federal larangan TikTok di...

Pemerintah Aceh Umumkan Calon Penerima Rumah Layak Huni

  Bisnisia.id | Banda Aceh- Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan...

Honda NWG150 2025 Resmi Meluncur, Harga Rp 38 Juta

Wuyang Honda resmi memperkenalkan Honda NWG150 model 2025 di...

Plasma Belum Rampung, Perusahaan Sawit Prima Aceh Agro Lestari Disorot

Bisnisia.id | Aceh Barat -Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad...

Wapres Ma’ruf Amin Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UIN Ar-Raniry

BISNISIA.ID | Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof...

Cek Kesehatan Gratis Mulai 10 Februari, Simak Syarat dan Cara Aksesnya

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan Program Cek...

Harga BBM Non-Subsidi Naik, Ini Daftar Harga di Aceh per 3 November 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan...

Daftar Bantuan Sosial Melalui Aplikasi Cek Bansos

Kementerian Sosial Republik Indonesia mempermudah masyarakat untuk mendaftar sebagai...

Antusiasme Tinggi, Peserta Fun Coloring Bertabur Bintang III Membeludak

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kegiatan Fun Coloring Bertabur...

Aceh Targetkan Bebas dari ‘Gampong Sangat Tertinggal’ pada 2025 

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong...

Ayah adalah Sosok Penting Membangun Keluarga Samara

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kaum pria atau sosok...

Konsumsi Global Meningkat, Indonesia Perkuat Ekspor Kopi

BISNISIA.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan dukungan kuat...