Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Kepala Bidang Hubungan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, DR. Cakra Abbas, SH, MH, mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 untuk sektor perkebunan dan pertambangan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1360/2024.
“Perusahaan perkebunan di Aceh Tamiang wajib membayarkan UMSK sebesar Rp3.780.786, sementara sektor pertambangan wajib membayarkan Rp3.840.134. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025,” jelas Cakra Abbas pada Jumat (03/01/2025).
Menurutnya, UMSK tersebut adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku untuk pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Ketentuan ini berdasarkan jam kerja standar, yaitu 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari, dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem kerja 5 hari.
Cakra Abbas menekankan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Aceh 2025 dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. “UMSK ini berlaku bagi pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” tambahnya.
Untuk pekerja sektor perkebunan dan pertambangan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upah akan ditinjau berdasarkan perundingan bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Hal ini akan dituangkan dalam struktur dan skala upah perusahaan yang bersangkutan.
Dalam rangka menindaklanjuti SK Gubernur tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menyurati seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan upah sesuai ketentuan terbaru mulai 1 Januari 2025.
“Kami meminta seluruh perusahaan yang mempekerjakan buruh untuk mematuhi aturan ini. Pemerintah daerah akan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan,” tutup Cakra Abbas.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis, sekaligus menjaga hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan buruh.