Dorong Tata Kelola Optimal, Aparatur Gampong Diharapkan Mampu Tingkatkan Pemanfaatan Dana Desa

Bisnisia.id | Banda Aceh – Para Keuchik (Kepala Desa) di Kabupaten Pidie didorong untuk meningkatkan tata kelola dana desa demi mencapai hasil optimal dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2024, Aceh menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp4,79 triliun, yang dialokasikan untuk 6.498 desa atau gampong yang tersebar di 290 kecamatan. Penggunaan Dana Desa ini diprioritaskan pada beberapa aspek utama, yakni pembangunan infrastruktur desa, pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan ekonomi lokal, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyatakan pentingnya peningkatan tata kelola dana desa untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dalam workshop bertema “Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Pidie” yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, pada Rabu (06/11/2024).

Baca juga:  Donald Trump Kembali Terpilih sebagai Presiden AS, Ungguli Kamala Harris

“Tata kelola pelaksanaan dana desa diharapkan terus ditingkatkan agar pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara maksimal.”

Haji Uma juga memaparkan berbagai aspek penting terkait dana desa, mulai dari regulasi hingga pengawasan pelaksanaan UU Desa, serta pengelolaan dana desa secara detail.

Dalam sesi tanya jawab mengenai pengelolaan dana desa, para peserta mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Salah satu isu utama adalah ketidakseimbangan regulasi yang lebih menekankan tanggung jawab pengelolaan dana desa, namun kurang mengakomodasi hak-hak aparatur desa, termasuk hak atas upah atau siltap, yang dinilai belum teratur dengan memadai.

Baca juga:  Aceh Butuh Investasi Industri untuk Kurangi Kemiskinan

Selain itu, peserta juga mengeluhkan pembayaran gaji keuchik di Kabupaten Pidie yang hanya dilakukan setiap enam bulan sekali, jauh dari idealnya pembayaran bulanan.

“Gaji keuchik di Kabupaten Pidie dibayar enam bulan sekali,” ungkap salah satu peserta.

Para peserta menyampaikan aspirasi guna adanya revisi regulasi pada tingkat undang-undang yang dapat mengatur hak aparatur desa lebih spesifik, dan berharap agar Haji Uma dapat menyampaikan persoalan ini ke tingkat pusat.

Selain regulasi, keuchik dan aparatur desa mengharapkan bimbingan dari pihak berwenang untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa. Beberapa peserta juga menyoroti adanya pungutan liar oleh oknum tertentu dalam proses pengelolaan dana desa, serta menilai peran pendamping desa masih kurang optimal sehingga perlu ditingkatkan agar pelaksanaan dana desa berjalan lebih baik.

Baca juga:  Harga Minyak Mentah Anjlok Hampir 4% di Tengah Eskalasi Perang Dagang AS-China

Menanggapi aspirasi ini, Haji Uma menyatakan dukungan dan komitmennya untuk memperjuangkan masalah yang dihadapi aparatur desa, seraya menambahkan,

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan, dan ini akan kita artikulasikan serta perjuangkan bersama nantinya.”

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Tiga Tahun Sebanyak 612 Pekerja Migran Ilegal Aceh Dipulangkan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja...

BPN Aceh Surati 23 Perusahaan Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

Bisnisia.id | Banda Aceh - Badan Pertanahan Nasional (BPN)...

Pemerintah Buka Beasiswa Riset Sawit 2025

Bisnisia.id | Jakarta - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa...

Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci, Mualem Center Luncurkan Gerilya Dapur

Bisnisia.id | Banda Aceh - Tim Pemenangan Mualem –...

Muzakir Manaf Hadiri Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Istana Kepresidenan

Bisnisia.id | Jakarta – Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan...

PDA Aceh Selatan Rintis Usaha Makanan Sehat Lewat Program Rumah Sehat Aisyiyah

BISNISIA.ID | TAPAKTUAN - Majlis Ekonomi Pimpinan Daerah Aisyiyah...

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 untuk Karyawan Industri Alas Kaki, Tekstil, Furnitur, dan Kulit

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri...

Badai Tropis Hilary Menghantam California Selatan dengan Potensi Curah Hujan Bersejarah

Pada akhir pekan ini, wilayah California Selatan dikejutkan oleh...

Banda Aceh Terdepan Atasi Ketimpangan Gender, Nagan Raya Terburuk

Bisnisia.id, Banda Aceh – Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di...

Pemkab Aceh Besar dan DMI Gelar Penilaian Masjid untuk Wujudkan Kebersihan dan Kenyamanan

Bisnisia.ID | Jantho - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar...

iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan izin...

Tujuh Hari Kirab Api PON XXI, 15 Kabupaten/Kota telah Dilalui

LANGSA – Memasuki hari ke-7, Kirab Api PON XXI...

Aduh! Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Ikut Asuransi

BisnisKita.id - Kebijakan baru bakal diterapkan pada kendaraan mobil...

Mubadala Energy Berencana Kunjungi Sabang untuk Tinjau Fasilitas Pelabuhan BPKS

Bisnisia.id | Banda Aceh – Presiden Direktur Mubadala Energy...

Sabang akan Promosikan Budaya dan Sejarah Kejayaan Pulau Weh di PKA-8

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pemerintah Kota Sabang akan...

Pemerintah Naikkan HPP Gabah dan Jagung, Anggaran Pertanian Melonjak Dua Kali Lipat

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah...

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Ini Daftar Harganya

Bisniskita.id | Jakarta - Harga emas terbaru yang dijual oleh...

Persiraja Akhirnya Tumbang di Kandang

Rekor sembilan tahun tidak terkalahkan saat bermain di kandang...