Bisnisia.id | Jakarta – Sepanjang tahun 2024, Polri menangani 1.280 kasus tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp4,8 triliun. Angka ini setara dengan empat kali Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh yang hanya sebesar Rp1,2 triliun per tahun.
Menurut laporan Neraca.co.id , dari ribuan kasus korupsi tersebut, hanya 431 kasus yang berhasil diselesaikan hingga akhir tahun. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, sebanyak 830 tersangka telah diamankan terkait kasus-kasus tersebut.
Salah satu kasus signifikan yang berhasil diungkap Polri adalah korupsi pada proyek Bendungan Marga Tiga di Lampung, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp43,3 miliar. “Dalam perkara ini, kami telah menetapkan empat tersangka, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Kapolri dalam konferensi pers akhir tahun di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi yang berdampak pada proyek strategis nasional menjadi prioritas utama karena dampaknya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dari total kerugian negara yang teridentifikasi sebesar Rp4,8 triliun, Polri berhasil melakukan pemulihan aset senilai Rp887 miliar melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain penindakan, Polri juga memperkuat langkah pencegahan untuk meminimalisir praktik korupsi.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kami mengutamakan pencegahan di sisi penindakan,” tambah Listyo.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian Polri dalam pencegahan korupsi meliputi layanan publik, fasilitas kepabeanan, ketahanan pangan, bantuan sosial, subsidi pupuk, infrastruktur daerah, hingga reklamasi. Sepanjang tahun, Polri mendeteksi 67 potensi masalah tata kelola yang berisiko terhadap korupsi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan 18 surat usulan perbaikan tata kelola kepada pemerintah, kementerian, lembaga, dan BUMN.
Pada tahun 2024, Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Satgasus Tipikor) Polri telah melakukan 153 koordinasi, 135 sosialisasi, serta pendidikan antikorupsi. Satgas ini juga memadukan 12 bidang strategi untuk mendeteksi potensi korupsi.
Dalam membangun kesadaran masyarakat, Polri menggandeng akademisi, praktisi, dan aktivis melalui program edukasi antikorupsi. Dua buku pendidikan antikorupsi juga diterbitkan sebagai bagian dari upaya ini.
Kapolri juga menekankan pentingnya keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang memiliki tugas ganda: menangani kasus korupsi sekaligus penyelamatan aset negara.
Dengan kombinasi langkah penindakan dan pencegahan ini, Polri berharap dapat menekan praktik korupsi yang selama ini menggerogoti anggaran negara dan mempengaruhi kesejahteraan rakyat.