Sidang Descente MS Jantho, Mengupas Perkara Harta Bersama dan Kewarisan dengan Teliti

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H., memimpin pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara harta bersama dan kewarisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis (19/12/2024). Sidang ini bertujuan untuk menuntaskan sengketa terkait harta bersama dan kewarisan yang melibatkan masyarakat setempat.

Pelaksanaan descente dimulai dengan perkara harta bersama dengan nomor register 443/Pdt.G/2024/MS.Jth. Sidang berlangsung di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang, Aceh Besar, yang melibatkan penggugat, tergugat, dan pihak terkait lainnya. Dalam pelaksanaan sidang tersebut, objek yang diperiksa mencakup satu unit rumah dan perabotan rumah tangga, seperti TV, mesin cuci, lemari, dan kulkas.

Baca juga:  Hari Anak Meriah dan Penuh Makna di Banda Aceh

Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi, mengungkapkan, bahwa sidang ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 mengenai pemeriksaan setempat. Ia mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak-pihak yang berperkara serta dukungan dari aparat Gampong Lam Blang Manyang dan pihak keamanan selama proses sidang berlangsung dengan lancar dan tertib.

“Dalam pemeriksaan setempat ini, kami teliti memeriksa objek yang menjadi sengketa, termasuk menghitung luas tanah dan memeriksa kondisi perabotan rumah tangga yang menjadi objek perkara. Semua dilakukan dengan dokumentasi yang lengkap,” ujar Muhammad Redha dalam siaran pers.

Baca juga:  Sidang Pemeriksaan Setempat MS Jantho Selesaikan Sengketa Warisan di Kuta Baro

Pada hari yang sama, rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho melanjutkan perjalanan ke Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, untuk melaksanakan descente perkara kewarisan dengan nomor register 402/Pdt.G/2024/MS/Jth. Objek yang diperiksa dalam perkara ini meliputi sebidang tanah, satu unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, serta sepetak kebun di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Dalam sidang pemeriksaan, majelis hakim bersama panitera dan aparatur memeriksa objek secara menyeluruh, termasuk mengecek luas tanah dan kelengkapan surat-surat kepemilikan kendaraan. Sidang ini juga dilengkapi dengan proses penyitaan atas objek perkara.

Baca juga:  Seribuan Warga Manggeng Antusias Ikuti Kampanye Dialogis Syech Fadhil

Sidang berlanjut dengan suasana penuh haru, ketika Ketua MS Jantho mengajak pihak penggugat dan tergugat untuk saling mengalah demi mencapai perdamaian. “Saya berharap semuanya bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan. Perbedaan dapat diselesaikan dengan saling memahami,” ujar Muhammad Redha. Keputusan ini disambut dengan haru, ketika penggugat dan tergugat saling berpelukan, menyadari bahwa perdamaian adalah solusi terbaik.

Sidang descente yang dipimpin oleh Ketua MS Jantho berjalan dengan sukses dan memberikan dampak positif bagi proses hukum di Aceh Besar, memastikan bahwa setiap persoalan hukum diselesaikan dengan teliti dan adil. []

Editor:
Zulkarnaini

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Kemenperin Dorong Hilirisasi Produk Hasil Hutan

Bisniskita.id |Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong potensi besar...

Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI Resmi Dirilis

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Dr....

Foto: Sepeda Rotan Zenbak Tembus Pasar Eropa

Bisniskita.id | Banda Aceh – Sepeda rotan Zenbak yang...

Dari Emas Hingga Logam Tanah Jarang, Potensi Pertambangan Aceh yang Jadi Incaran Dunia

Bisnisia.id | Banda Aceh - Provinsi Aceh ternyata menyimpan...

PKMB Bekali Mahasiswa KPM UIN Ar-Raniry dengan Konsep Moderasi Beragama

BISNISIA.ID -  Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh...

Kemenhub Akomodir Usulan Soal Subsidi Penerbangan dari Gayo Lues ke SIM, Rembele, dan Kualanamu

Bisniskita.id | Banda Aceh – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akhirnya...

Menparekraf Optimis Pemilu Akan Perkuat Pergerakan Wisatawan

Bisniskita.id | Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan...

Fulham Vs Tottenham: Kalah Adu Penalti, Spurs Harus Rela Tersingkir di Piala Liga

London - Tottenham Hotspur harus merelakan nasibnya di Piala...

Hilirisasi Kelapa Sawit Berbasis Riset dan Inovasi

BISNISIA.ID - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terus berupaya mendorong...

Debat Kedua Calon Pemimpin Aceh Utara, Soroti Tata Kelola Pemerintahan, Lingkungan, dan Perdamaian

Bisnisia.id | Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP)...

Juli 2023, Jumlah Simpanan Pelajar di Aceh Capai Rp142,42 Miliar

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, menyampaikan sampai...

DKP Aceh Segel Bagan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

Bisnisia.id | Simeulue – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan...

Rempah Aceh Jaya akan Dipamerkan di PKA-8

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya...

Australia dan Indonesia Perkuat Hubungan Militer

Angkatan Udara Australia (RAAF) telah memperkuat hubungan militer dengan...

Vivek Ramaswamy Pengusaha Muda Capres Amerika Serikat

Vivek Ramaswamy, seorang pengusaha muda berusia 38 tahun mengumumkan...

Produk Lokal Simeulue Harus Jadi Prioritas di Sektor Pariwisata

Bisnisia.id | Simeulue — Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda)...

Lulusan Kampus Banyak Nganggur, Ini Cara Mualem Mengatasinya

Bisnisia.ID | Banda Aceh - Salah satu fokus utama...

Peringatan HUT RI ke-79 di Cape Town: Suasana Meriah di Tengah Cuaca Dingin

Cape Town - Meski cuaca dingin dan hujan menyelimuti...