Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H., memimpin pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara harta bersama dan kewarisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis (19/12/2024). Sidang ini bertujuan untuk menuntaskan sengketa terkait harta bersama dan kewarisan yang melibatkan masyarakat setempat.
Pelaksanaan descente dimulai dengan perkara harta bersama dengan nomor register 443/Pdt.G/2024/MS.Jth. Sidang berlangsung di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang, Aceh Besar, yang melibatkan penggugat, tergugat, dan pihak terkait lainnya. Dalam pelaksanaan sidang tersebut, objek yang diperiksa mencakup satu unit rumah dan perabotan rumah tangga, seperti TV, mesin cuci, lemari, dan kulkas.
Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi, mengungkapkan, bahwa sidang ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 mengenai pemeriksaan setempat. Ia mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak-pihak yang berperkara serta dukungan dari aparat Gampong Lam Blang Manyang dan pihak keamanan selama proses sidang berlangsung dengan lancar dan tertib.
“Dalam pemeriksaan setempat ini, kami teliti memeriksa objek yang menjadi sengketa, termasuk menghitung luas tanah dan memeriksa kondisi perabotan rumah tangga yang menjadi objek perkara. Semua dilakukan dengan dokumentasi yang lengkap,” ujar Muhammad Redha dalam siaran pers.
Pada hari yang sama, rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho melanjutkan perjalanan ke Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, untuk melaksanakan descente perkara kewarisan dengan nomor register 402/Pdt.G/2024/MS/Jth. Objek yang diperiksa dalam perkara ini meliputi sebidang tanah, satu unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, serta sepetak kebun di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Dalam sidang pemeriksaan, majelis hakim bersama panitera dan aparatur memeriksa objek secara menyeluruh, termasuk mengecek luas tanah dan kelengkapan surat-surat kepemilikan kendaraan. Sidang ini juga dilengkapi dengan proses penyitaan atas objek perkara.
Sidang berlanjut dengan suasana penuh haru, ketika Ketua MS Jantho mengajak pihak penggugat dan tergugat untuk saling mengalah demi mencapai perdamaian. “Saya berharap semuanya bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan. Perbedaan dapat diselesaikan dengan saling memahami,” ujar Muhammad Redha. Keputusan ini disambut dengan haru, ketika penggugat dan tergugat saling berpelukan, menyadari bahwa perdamaian adalah solusi terbaik.
Sidang descente yang dipimpin oleh Ketua MS Jantho berjalan dengan sukses dan memberikan dampak positif bagi proses hukum di Aceh Besar, memastikan bahwa setiap persoalan hukum diselesaikan dengan teliti dan adil. []