Penerapan uji coba kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dimulai oleh Pemprov DKI Jakarta hari ini, Senin 21 Agustus 2023. Kebijakan ini berlaku untuk 50 persen aparatur sipil negara (ASN). WFH berlaku dari 21 Agustus hingga 21 Oktober bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung, dengan tujuan mengurangi kemacetan di ibu kota.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, Satpol PP, dan dinas-dinas lainnya. WFH juga akan diterapkan hingga Oktober karena ada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 pada 4-7 September.
Rencananya, persentase pegawai yang bekerja dari rumah dan di kantor akan disesuaikan. Sehingga, pegawai yang bekerja dari rumah akan menjadi 75 persen dan yang bekerja di kantor menjadi 25 persen.
Pj Gubernur DKI, Heru Budi, menjelaskan mekanisme dan pengawasan pelaksanaan kebijakan WFH ini. Pemprov DKI juga akan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah di sekitar lokasi KTT ASEAN pada September.
Sistem PJJ akan menerapkan kehadiran siswa sebanyak 50 persen, sementara guru dan tenaga pendidik diharapkan tetap hadir dan beraktivitas 100 persen.