OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Terlibat Judi Online

BISNISKITA.ID | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank umum untu memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas illegal, termasuk judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, hal itu dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan, menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” Dian Ediana Rae.

Baca juga:  Nilai Perdagangan Karbon di Bursa Baru Rp29,21 Miliar, OJK: Ini Masih Minim

Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Baca juga:  Ekonomi China Alami Krisis; Ancam Stabilitas Ekonomi Global?

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. OJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu kata Dian, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Baca juga:  Landmark BSI Aceh Mendapat Apresiasi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

Selanjutnya Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Rakerda Bangga Kencana dan Penurunan Stunting di Aceh

BANDA ACEH - Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Program Pembangunan...

Peralihan KTP ke IKD; Integrasi Layanan Publik untuk Kemudahan Akses Bantuan Sosial, Kesehatan, dan Pendidikan

Bisniskita.id | Jakarta – Pemerintah tengah melakukan percepatan transformasi...

Mengais Energi Hijau untuk Nelayan Pulau

Bisnisia.id | Aceh Besar – Lampuyang, sebuah desa di...

Industri Kelapa Simpan Potensi Ekonomi Hijau

BISNISKITA.ID - Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli...

Jelang Akhir Tahun, Aceh Perkuat Stok Pangan untuk Redam Inflasi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh,...

Program dan Strategi Transisi Energi PLN untuk Wujudkan Dekarbonisasi Nasional

Bisniskita.id | Jakarta – PT PLN (Persero) memaparkan program...

KADIN Aceh: Perencanaan Pembangunan Aceh Harus Berbasis Data

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kamar Dagang dan Industri...

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8% pada 2029, Ini Strateginya 

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius...

Semangat Kemenangan dari Jalan Sudirman

Tidak seperti biasanya. Rumah tua di Jalan Sudirman, Geuceu,...

Standar Industri Hijau Dorong Efisiensi Sumber Daya dan Konservasi Lingkungan

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen mengakselerasi penerapan...

Digitalisasi Keuangan, BI Target 5 Juta Transaksi di Aceh

Di Aceh, perkembangan QRIS sendiri tergolong baik dalam mendongkrak...

BSI Proyeksikan Pangsa Pasar Perbankan Syariah Bisa Tembus 8%

Bisniskita.id | Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk....

BSI Dorong Migrasi Nasabah ke SuperApp BYOND by BSI, Baru 30% yang Beralih

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bank Syariah Indonesia (BSI)...

Ekspor Perdana, Indonesia Kirim 42 Ton Pakan dan 8 Juta Benur Udang ke Brunei

Bisnisia.id | Jakarta - Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan...

Menteri Koperasi Targetkan 60 Juta Anggota untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi,...

DPR Setujui APBN 2024 Rp3.325 T

Bisniskita.id | Jakarta - Pemerintah dan DPR RI telah...

Perjudian Online di Banda Aceh Dibongkar, Lima Tersangka Diamankan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh...

JNE Raih Penghargaan Courier of The Year Awards 2023

Bisniskita.id | Jakarta –JNE meraih penghargaan Courier Of The...

OJK Dorong Industri Jasa Keuangan Perkuat Peran dalam Mendukung Agenda Strategis Nasional 

Bisnisia.id | Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa...