Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah menetapkan bahwa lahan tambang eks Adaro akan dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Muhammadiyah. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/1).
“Muhammadiyah kini sudah mendapatkan izin pengelolaan tambang eks-Adaro. Keputusan ini telah melalui proses yang matang,” ujar Bahlil seperti dirilis dunia-energi.com
Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) telah menjadi pelopor dalam pengelolaan tambang batu bara oleh ormas keagamaan. NU diberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur. Melalui anak usaha yang dibentuk, PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN), NU mengelola sekitar 25.000 hingga 26.000 hektare tambang di wilayah tersebut.
Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara eks PKP2B generasi pertama untuk dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ini meliputi lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung
Dengan bergabungnya Muhammadiyah dalam pengelolaan tambang ini, langkah pemerintah menunjukkan dukungan terhadap partisipasi ormas keagamaan dalam sektor strategis.
Selain Muhammadiyah dan NU, organisasi Persatuan Islam (Persis) juga disebut-sebut akan menjadi ormas berikutnya yang mendapatkan izin tambang. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran ormas keagamaan dalam mendukung perekonomian nasional melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.