Bisniskita.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI/IDClear) telah mendapatkan pengakuan (recognition) oleh Uni eropa melalui Otoritas Pasar dan Sekuritas Eropa (European Securities and Market Authority/ESMA) sebagai Third Country-Central Counterparty (TC-CCP).
Pengakuan Third-Country Central Counterparty (CCP) adalah pengakuan sebagai lembaga yang bertindak sebagai perantara di pasar keuangan untuk menyelesaikan transaksi keuangan antara pihak yang terlibat.
CCP ini bertanggung jawab untuk mengurangi risiko dalam perdagangan finansial dengan menyediakan jaminan dan menyelesaikan transaksi secara efisien.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin.
“Penandatanganan MOU antara OJK dan ESMA yang telah dilaksanakan pada 30 September 2023, yang dilanjutkan dengan pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023, merupakan tindaklanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia, dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global,” kata Inarno.
Pengakuan oleh ESMA ini sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di Pasar Modal.
Menurutnya, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.
Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.