Bisnisia.id | Aceh Besar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon kepala daerah yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan tren dominan dimana kepemilikan lahan dan properti menjadi aset utama kekayaan para calon bupati Aceh Besar.
Berikut adalah ringkasan harta kekayaan keempat calon Bupati Aceh Besar berdasarkan dokumen LHKPN:
Musannif:
- Tanah dan Bangunan: Rp 8.135.735.974
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 1.205.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 125.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp 168.588.879
- Harta Lainnya: Rp 1.000.000.000
- Total Kekayaan: Rp 10.634.324.853
Musannif memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 8,13 miliar dari total kekayaan Rp 10,63 miliar, menempatkan kepemilikan lahan sebagai porsi terbesar dalam portofolio kekayaannya. Beberapa tanah yang dimiliki tersebar di Aceh Besar dan Banda Aceh, termasuk properti yang diperoleh dari hasil pribadi dan warisan.
Muharram Idris:
- Tanah dan Bangunan: Rp 8.800.845.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 670.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 25.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp 306.196.694
- Total Kekayaan: Rp 9.802.041.694
Dengan total kekayaan Rp 9,80 miliar, Muharram Idris melaporkan Rp 8,80 miliar dari harta kekayaannya dalam bentuk tanah dan bangunan, menunjukkan bahwa lahan adalah sumber dominan dari aset yang dimilikinya.
Mawardi Ali:
- Tanah dan Bangunan: Rp 9.334.975.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 257.500.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 475.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp 1.934.771.162
- Total Kekayaan: Rp 11.336.246.162
Mantan Bupati Mawardi Ali mencatatkan Rp 9,33 miliar dari total kekayaannya yang sebesar Rp 11,33 miliar dalam bentuk tanah dan bangunan.
Mukhlis Basyah:
- Tanah dan Bangunan: Rp 10.861.440.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 1.309.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 1.704.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp 423.963.230
- Harta Lainnya: Rp 34.500.000
- Hutang: Rp 1.500.000.000
- Total Kekayaan: Rp 12.832.903.230
Mukhlis Basyah, yang tercatat memiliki kekayaan terbesar sebesar Rp 12,83 miliar, mendominasi dengan Rp 10,86 miliar dalam bentuk tanah dan bangunan.
Infografis Bisnisia oleh Sultan Muhammad Ismuddin
Kepemilikan Lahan sebagai Investasi Jangka Panjang
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan penguasaan lahan ini tidak terlepas dari faktor bahwa lahan memiliki nilai investasi jangka panjang, karena harga lahan cenderung terus meningkat.
“Apalagi di daerah dengan geografis seperti Aceh Besar yang memiliki lahan luas dan penduduk yang lebih jarang dibandingkan daerah kota. Lahan menjadi harta yang menjanjikan,” ungkap Alfian kepada Bisnisia.id di Escape green bistro, Banda Aceh, pada Jumat (8/11/2024).
Alfian juga menjelaskan bahwa mahalnya biaya politik sering kali mendorong aset seperti lahan dan properti, terutama yang bernilai tinggi, menjadi modal utama sebagai sumber pendanaan kampanye.
Potensi Konflik Kepentingan
Selain itu, menurut Alfian kepemilikan lahan juga dapat menjadi investasi strategis dalam proyek pemerintah jika calon pejabat tersebut terpilih. Beberapa kasus menunjukkan bahwa lahan milik oknum pejabat sering kali diperdagangkan atau dimanfaatkan dalam proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan publik, namun justru memberikan keuntungan lebih bagi pemilik lahan tersebut.
“Oleh karena itu, LHKPN menjadi dokumen penting yang perlu diakses oleh publik sebagai bagian dari transparansi, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bukan karena konflik kepentingan,” lanjut Alfian.
Menurutnya, dalam proses pelaporan LHKPN, KPK memiliki kewenangan untuk memverifikasi kembali laporan yang telah disampaikan oleh pejabat atau penyelenggara negara. Hal ini penting karena laporan tersebut menunjukkan sejarah dan transparansi aset yang dimiliki oleh para pejabat publik.
“KPK perlu memastikan bahwa kepemilikan lahan yang dilaporkan dalam LHKPN adalah sah secara administrasi negara, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru,” lanjut Alfian.
Integritas dalam Pelaporan Harta Kekayaan
Selain itu, menurut Alfian ada pula tantangan terkait integritas. Masih ada calon atau pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya secara lengkap atau bahkan belum melaporkannya sama sekali. Tindakan ini menunjukkan kurangnya integritas dari calon tersebut.
“Jika seorang calon tidak mau melaporkan hartanya dengan benar, hal ini menjadi indikator bahwa calon tersebut mungkin tidak dapat dipercaya untuk memimpin. Prinsip pelaporan LHKPN adalah memastikan bahwa calon pemimpin memiliki komitmen pada transparansi dan mematuhi aturan negara,” jelas Alfian.
Secara keseluruhan, KPK memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi laporan harta kekayaan yang dilaporkan para calon atau pejabat. Hal ini tidak hanya memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan transparan dan calon yang terpilih memiliki integritas.