Dewan Pengupahan Sepakati UMP Aceh 2025 Naik 6,5 Persen, UMSP Kembali Berlaku

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dewan Pengupahan Provinsi Aceh resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Penetapan ini sekaligus menandai kembalinya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang terakhir berlaku di Aceh pada 2017.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Aceh pada Senin, (09/12/2024), yang melibatkan berbagai elemen, termasuk pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Hasil rapat telah diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk ditetapkan secara resmi.

UMP Aceh Naik Jadi Rp3.685.616

Anggota Dewan Pengupahan Aceh, Edy Jaswar, menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sesuai dengan arahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur penetapan upah minimum seragam di seluruh Indonesia. 

Baca juga:  Tambang Tanpa Izin Siap-siap Didenda hingga Rp 100 Miliar

Dengan kenaikan ini, UMP Aceh untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.685.616, naik dari Rp3.459.984 pada tahun sebelumnya.

“Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor padat karya dan padat modal,” ujar Edy kepada Bisnisia.id, Selasa (10/12/2024).

Kembalinya UMSP untuk Sektor Prioritas

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga sepakat untuk memberlakukan kembali UMSP di Aceh setelah dihentikan selama beberapa tahun. Edy menjelaskan bahwa kembalinya UMSP ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan penetapan upah sektoral untuk melindungi pekerja di sektor tertentu dengan risiko kerja tinggi.

“Setelah melakukan pemetaan sektor usaha, Dewan Pengupahan menetapkan dua sektor prioritas untuk UMSP tahun 2025, yaitu sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan,” kata Edy yang juga mewakili serikat pekerja.

Baca juga:  Kereta Api Cepat Jokowi Bikin WIKA Merugi?

UMSP untuk sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan naik sebesar 8 persen dari UMP 2024, yaitu menjadi Rp3.737.526, sementara sektor pertambangan ditetapkan naik 10 persen, menjadi Rp3.806.740.

Edy menekankan pentingnya implementasi keputusan ini di lapangan. Ia berharap perusahaan-perusahaan di Aceh, khususnya di sektor prioritas, mematuhi penetapan UMP dan UMSP.

“Upah minimum ini harus benar-benar diterapkan, bukan sekadar keputusan administratif. Dengan implementasi yang baik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat hubungan industrial di Aceh,” tegasnya.

Ia juga mengimbau perusahaan untuk menyusun struktur skala upah yang adil bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau yang memiliki kualifikasi tertentu.

Baca juga:  Bank Aceh dan 12 Mitra Syariah Danai Industri Kertas di Sumsel Rp 3,245 Triliun

“UMP dan UMSP hanya menjadi jaring pengaman bagi pekerja baru. Untuk pekerja berpengalaman, harus ada skala upah yang lebih proporsional,” tambahnya.

Penerapan Mulai Januari 2025

Hasil rapat Dewan Pengupahan telah diserahkan kepada Gubernur Aceh dan dijadwalkan akan ditetapkan secara resmi pada 11 Desember 2024. Jika disahkan, ketetapan UMP dan UMSP ini akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Dengan kenaikan UMP dan kembalinya UMSP, Aceh diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan keadilan upah di sektor-sektor prioritas.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Hingga Juni 2023, Nilai Ekspor Ekonomi kreatif Capai 11,8 M Dolar AS

Bisniskita.id | Jakarta – Nilai ekspor produk ekonomi kreatif sudah...

Indonesia Tolak Tawaran Investasi Rp 1,5 Triliun dari Apple

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia menolak proposal investasi...

Kembang Api Akan Meriahkan Langit Banda Aceh di Pembukaan PON XXI

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pembukaan Pekan Olahraga Nasional...

Asik, Anime One Piece Episode 1073 Dirilis

Anime One Piece Episode 1073 telah mengumumkan jadwal rilisnya....

Dividen BUMN Tembus Rp 74,1 Triliun

Bisniskita.id | Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick...

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Ini Daftar Harganya

Bisniskita.id | Jakarta - Harga emas terbaru yang dijual oleh...

Produksi Sampah Plastik 4-5 Ton Perhari di Expo PKA-8

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Produksi sampah plastik 4-5...

Ketum KORMI Aceh Lantik Serentak KORMI Kabupaten/Kota Se-Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Umum (Ketum) Komite...

Bulog Aceh Salurkan 5.311 Ton Beras Bantuan Pangan Tahap III Mulai 5 Desember 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Perum Badan Urusan Logistik...

Aliansi Buruh Aceh Kecam PHK Sepihak 81 Pekerja PT BDA Subulussalam

Bisnisia.id | Banda Aceh - Aliansi Buruh Aceh (ABA)...

Al Nassr Hancurkan Al Hazm 5-1, Ronaldo Cetak Gol ke-850

Al Nassr meraih kemenangan besar saat bertandang ke markas...

Buntut Boikot Iphone 16, Apple Tawarkan Investasi Rp1,58 Triliun

Bisnisia.id|Jakarta -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menindaklanjuti proposal rencana investasi...

Bank Mandiri Catat Laba Rp 26,55 Triliun

BISNISIA.ID, JAKARTA- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatat kinerja...

Indosat Business Luncurkan Smart Internet

BISNISKITA.ID - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), melalui...

Bahaya Judi dan Pinjol Ilegal, Menkominfo: Jangan Sampai Terjerat!

Saat ini, fenomena judi online sedang marak  di kalangan...

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Lantik Abdul Azis, Fokus Tingkatkan Akuntabilitas

Bisnisia.id|Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh hari ini...

Sayembara Desain Logo Kementerian Koperasi Berhadiah Rp170 Juta

Bisnisia.id | Jakarta – Kabar gembira untuk para desainer...

Pj Gubernur Aceh: PKA VIII Sarana Mengabadikan Sejarah dan Memupuk Persatuan

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh...

18 Kandidat Lulus Seleksi Administrasi Calon Kepala BPMA 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Panitia Seleksi (Pansel) Calon...

Kolaborasi Inovatif Mahasiswa Aceh, Scrub Berbahan Limbah Tiram dan Minyak Nilam

Bisnisia.ID | Banda Aceh – Mahasiswa Universitas Syiah Kuala...