Bisnisia.id | Banda Aceh – Dewan Pengupahan Provinsi Aceh resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Penetapan ini sekaligus menandai kembalinya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang terakhir berlaku di Aceh pada 2017.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Aceh pada Senin, (09/12/2024), yang melibatkan berbagai elemen, termasuk pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Hasil rapat telah diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk ditetapkan secara resmi.
UMP Aceh Naik Jadi Rp3.685.616
Anggota Dewan Pengupahan Aceh, Edy Jaswar, menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sesuai dengan arahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur penetapan upah minimum seragam di seluruh Indonesia.Â
Dengan kenaikan ini, UMP Aceh untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.685.616, naik dari Rp3.459.984 pada tahun sebelumnya.
“Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor padat karya dan padat modal,” ujar Edy kepada Bisnisia.id, Selasa (10/12/2024).
Kembalinya UMSP untuk Sektor Prioritas
Selain UMP, Dewan Pengupahan juga sepakat untuk memberlakukan kembali UMSP di Aceh setelah dihentikan selama beberapa tahun. Edy menjelaskan bahwa kembalinya UMSP ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan penetapan upah sektoral untuk melindungi pekerja di sektor tertentu dengan risiko kerja tinggi.
“Setelah melakukan pemetaan sektor usaha, Dewan Pengupahan menetapkan dua sektor prioritas untuk UMSP tahun 2025, yaitu sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan,” kata Edy yang juga mewakili serikat pekerja.
UMSP untuk sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan naik sebesar 8 persen dari UMP 2024, yaitu menjadi Rp3.737.526, sementara sektor pertambangan ditetapkan naik 10 persen, menjadi Rp3.806.740.
Edy menekankan pentingnya implementasi keputusan ini di lapangan. Ia berharap perusahaan-perusahaan di Aceh, khususnya di sektor prioritas, mematuhi penetapan UMP dan UMSP.
“Upah minimum ini harus benar-benar diterapkan, bukan sekadar keputusan administratif. Dengan implementasi yang baik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat hubungan industrial di Aceh,” tegasnya.
Ia juga mengimbau perusahaan untuk menyusun struktur skala upah yang adil bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau yang memiliki kualifikasi tertentu.
“UMP dan UMSP hanya menjadi jaring pengaman bagi pekerja baru. Untuk pekerja berpengalaman, harus ada skala upah yang lebih proporsional,” tambahnya.
Penerapan Mulai Januari 2025
Hasil rapat Dewan Pengupahan telah diserahkan kepada Gubernur Aceh dan dijadwalkan akan ditetapkan secara resmi pada 11 Desember 2024. Jika disahkan, ketetapan UMP dan UMSP ini akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Dengan kenaikan UMP dan kembalinya UMSP, Aceh diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan keadilan upah di sektor-sektor prioritas.