Bisnisia.id | Banda Aceh – Aliansi Buruh Aceh (ABA) mengecam tindakan sepihak PT BDA Subulussalam yang memutuskan hubungan kerja dengan 81 pekerja tanpa alasan yang jelas.
Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, mengingat banyaknya hak normatif yang belum dipenuhi oleh perusahaan, termasuk gaji dan tunjangan.
PHK massal ini mendapat perhatian serius dari ABA, yang menganggap perusahaan bertindak tanpa dasar hukum yang jelas. Para pekerja yang di-PHK tidak diberikan alasan resmi atas keputusan tersebut, sehingga menimbulkan keresahan.
“PHK ini dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas. Seluruh hak normatif pekerja, termasuk gaji, bonus, dan tunjangan, belum diterima,” ujar Ketua ABA, Syaiful Mar, saat dihubungi Bisnisia.id, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Buruh Aceh Tuntut Upah 2025 Sebesar Rp 4 Juta
Situasi ini membuat para pekerja mengalami kesulitan ekonomi yang signifikan. Mereka kini terpaksa mencari sumber penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi ini diperburuk oleh ketidakjelasan informasi dari pihak perusahaan mengenai alasan di balik PHK, apakah terkait perubahan kebijakan, alih fungsi perusahaan, atau penjualan perusahaan ke pihak lain.
Syaiful memandang bahwa pemerintah, khususnya Pj Gubernur Aceh, harus segera turun tangan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mendesak perusahaan memberikan penjelasan yang transparan.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah sebagai salah satu faktor yang memperburuk situasi ini. Sejak pengawasan ketenagakerjaan dipusatkan di tingkat provinsi, perusahaan-perusahaan di tingkat kabupaten dan kota dinilai memiliki kebebasan lebih dalam mengambil kebijakan tanpa pengawasan langsung.
“Dengan pengawasan hanya ada di tingkat provinsi, perusahaan menjadi lebih leluasa mengambil tindakan tanpa takut diawasi langsung di lapangan,” ungkap Syaiful.
Baca juga: Penetapan Upah Harus Cerminkan Keadilan bagi Pekerja
Menurutnya, pengawasan ketenagakerjaan perlu dikembalikan ke tingkat kabupaten untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
Pihaknya menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan dukungan penuh kepada para pekerja hingga hak normatif mereka terpenuhi.
Mereka berharap, dengan adanya perhatian dari pemerintah dan masyarakat, perusahaan akan segera menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja yang telah di-PHK secara sepihak.