Pelaku UMKM Dapat Kelegaan, Pemerintah Resmikan Penghapusan Tagih Utang Macet

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan aturan yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, untuk menghapus tagih kredit macet yang tidak dapat dipulihkan.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang berkomitmen untuk membantu meringankan beban para pelaku UMKM yang mengalami kesulitan keuangan.

Menurut Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Sunarso, ketentuan penghapusan tagih ini telah lama ditunggu oleh pihak bank, terutama karena ini merupakan usulan dari pihak bank pelat merah untuk mengatasi kredit macet yang sulit dipulihkan.

Baca juga:  Aceh Catat Lonjakan Wisatawan Signifikan di 2023, Fokus pada Wisata Halal dan Ekowisata

Aturan ini bertujuan agar piutang yang tidak bisa lagi diharapkan untuk dikembalikan tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara.

“Hapus tagih ini, pasti kami dukung. Himbara terutama pasti mendukung, karena ini adalah sebenarnya kami yang minta, dan kemudian dipenuhi,” ujar Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024.

Namun, Sunarso menekankan bahwa meskipun aturan ini memberi angin segar bagi pelaku UMKM, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan potensi risiko moral hazard di kemudian hari.

Artinya, bank dan lembaga keuangan perlu memastikan bahwa pemutihan utang dilakukan dengan cara yang tepat dan transparan, guna menghindari penyalahgunaan kebijakan.

Baca juga:  Jokowi Resmikan Gedung Amanah untuk Ciptakan SDM Aceh yang Unggul

Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah kredit yang telah dihapus dari buku bank setidaknya lima tahun sebelum peraturan ini diterapkan.

Dengan kata lain, kredit tersebut sudah tidak tercatat dalam neraca keuangan bank dan dianggap tidak lagi dapat dipulihkan.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa penghapusan tagihan kredit macet hanya berlaku untuk kredit yang telah selesai programnya dan merupakan pinjaman yang berasal dari sumber dana bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara (BUMN).

Aturan ini tidak berlaku untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena program tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Baca juga:  Bea Cukai Gelar Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika di Perairan Aceh

“Kalau KUR memenuhi syarat enggak? KUR itu kredit program yang sekarang masih berlangsung,” kata Sunarso, menjelaskan bahwa meskipun KUR memiliki syarat-syarat tertentu, kredit tersebut tidak dapat dihapus tagih selama masih dalam masa berlaku program.

Sunarso juga menegaskan bahwa bank-bank pelat merah, termasuk BRI, siap untuk melaksanakan kebijakan pemutihan utang bagi UMKM yang memenuhi persyaratan tersebut.

Meskipun demikian, ia menegaskan pentingnya memperbaiki tata kelola dalam implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi perekonomian.

“Yang harus kami lakukan adalah kita dukung ini tapi governance kita perbaiki,” pungkasnya.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Bisniskita.id | Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan...

Dahlan Iskan Dorong Semangat Inovasi Karyawan PT Pembangunan Aceh

BISNISIA.ID -  Dalam rangkaian kunjungannya selama dua hari di...

Istri Mualem Titipkan Pesan Optimis Usai Nyoblos di TPS

Bisnisia.id | Banda Aceh - Marlina Usman, istri dari...

Pemkab Aceh Besar dan DMI Gelar Penilaian Masjid untuk Wujudkan Kebersihan dan Kenyamanan

Bisnisia.ID | Jantho - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar...

Infrastruktur Transportasi Memperkuat Konektivitas

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan percepatan sektor transportasi...

MV Coral Geographer Berlabuh di Simeulue, Puluhan Turis Mancanegara Nikmati Pesona Alam

Bisnisia.id | Simeulue – Sebanyak 39 turis mancanegara dari...

DPD II Partai Golkar Aceh Barat Komitmen Dukung Pasangan Ombus-Syech Fadhil

Bisnisia.id|Aceh Barat - DPD II Partai Golkar Aceh Barat...

OJK Cabut Izin 14 BPR, Salah Satunya BPR Aceh Utara

BISNISIA.ID - Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

Hilirisasi Kakao, Indonesia Jadi Pemasok ke Pasar Dunia

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian, telah fokus pada pelaksanaan...

Bank Mandiri Catat Laba Rp 26,55 Triliun

BISNISIA.ID, JAKARTA- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatat kinerja...

Pj Gubernur Aceh Minta Pembukaan PON Harus Megah

BANDA ACEH-- Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA,...

Banda Aceh Raih Opini WTP Ke-16 Kali Berturut-turut dari BPK RI

BISNISKITA.ID | Banda Aceh – Lebih dari satu dasawarsa,...

Foto: Melihat Produksi Pisau Dapur di Aceh Besar

Bisniskita.id | Jantho – Pengrajin menyelesaikan pembuatan pisau dapur...

Aceh Deklarasikan Perlindungan dan Kesetaraan Hak Perempuan dan Anak

Bisnisia.id | Banda Aceh – Festival Pemenuhan Hak dan...

Tahun 2024, Kanwil DJP Aceh Targetkan 343.372 SPT Tahunan PPh

Banda Aceh - Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan...

Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan...

Syariat Islam dan Perdamaian di Aceh, Alasan Kuat Aliansi Pemuda Dukung Muallem

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Aliansi Pemuda Aceh...

Tahun 2025, Aceh Dapat Rp 453 Miliar PAD dari Pajak Rokok

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kementerian Keuangan telah menetapkan...

Mahasiswa Teknik Geofisika USK Ciptakan Aplikasi Smart Ecotourism untuk Promosi Wisata Pulo Aceh

Bisnisia.id|Aceh Besar - Mahasiswa Program Studi Teknik Geofisika Universitas...