Bisnisia.id | Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, setelah melakukan evaluasi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (30/9/2024).
Saat ini, TBP simpanan Rupiah pada bank umum berada di level 4,25%, sementara pada BPR sebesar 6,75%. Untuk simpanan valas di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,25%. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga.
Periode dan Penjaminan Simpanan
TBP tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. TBP adalah batas suku bunga maksimal agar simpanan nasabah tetap dapat dijamin oleh LPS. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi lintas negara sepanjang tahun 2024 cukup menjanjikan, meski tidak sepenuhnya mencapai tingkat sebelum pandemi.
“Ke depan, masih ada beberapa risiko ketidakpastian, seperti penurunan aktivitas manufaktur global, eskalasi konflik geopolitik, serta transisi pemerintahan di beberapa negara yang bisa mempengaruhi kebijakan ekonomi. Selain itu, ekspektasi pemangkasan suku bunga juga akan mempengaruhi sentimen pasar keuangan,” ujarnya.
Kinerja Ekonomi dan Perbankan Domestik
Purbaya menambahkan bahwa kinerja ekonomi domestik masih perlu didorong lebih tinggi. Hal ini tercermin dari Indeks Ekspektasi Konsumen yang berada di angka 112,4 (Agustus 2024) dan tren penjualan riil yang tumbuh 5,8% (yoy). Sementara itu, neraca perdagangan mencatat surplus sebesar USD 2,9 miliar.
“Perlu adanya dorongan aktivitas ekonomi lintas sektor dan ekspansi korporasi untuk meningkatkan daya beli rumah tangga dan kualitas pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Selain itu, kinerja industri perbankan Indonesia menunjukkan perbaikan. Kredit perbankan tumbuh sebesar 11,40% (yoy) pada Agustus 2024, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) naik sebesar 7,01% (yoy). Kondisi permodalan perbankan juga masih solid dengan rasio KPMM di level 26,48%, serta kondisi likuiditas memadai dengan rasio AL/NCD sebesar 112,91% dan AL/DPK sebesar 25,37%.
Cakupan Penjaminan Simpanan dan Tren Suku Bunga
LPS juga mencatat bahwa cakupan penjaminan simpanan berada pada level yang memadai, sesuai dengan amanat UU yang menjamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data Agustus 2024, sebanyak 99,27% dari total rekening di bank umum dan 99,78% di BPR/BPRS dijamin seluruh simpanannya.
Purbaya menambahkan bahwa LPS terus memantau tren suku bunga simpanan, baik untuk Rupiah maupun valas. Saat ini, Suku Bunga Simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah naik 17 bps menjadi 3,58% dibandingkan periode penetapan TBP pada Mei 2024, sementara SBP valas naik 2 bps menjadi 2,14%.
Imbauan untuk Perbankan
Purbaya mengimbau agar perbankan transparan dalam menyampaikan informasi terkait TBP kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di lokasi yang mudah diakses maupun melalui media dan saluran komunikasi yang dimiliki. Selain itu, LPS juga mengingatkan bank untuk selalu mematuhi ketentuan TBP dalam rangka penghimpunan dana.
“Langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan nasabah deposan,” pungkasnya.
LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah dan valas hingga Januari 2025 guna memberikan stabilitas bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas. Selain itu, LPS terus memantau tren suku bunga dan mengimbau perbankan untuk transparan dalam menyampaikan informasi terkait TBP demi menjaga kepercayaan nasabah.