Pemerintah Aceh Percepat Distribusi MINYAKITA untuk Atasi Kelangkaan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengambil langkah cepat dalam mengatasi kelangkaan MINYAKITA di wilayahnya. Pj. Gubernur Aceh Dr. H Safrizal ZA M.Si telah menerbitkan surat kepada seluruh Pj. Bupati dan Pj. Walikota di Aceh untuk mempercepat distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.

Dalam surat bernomor 500.2.1/961 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025, Pj. Gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota mendata seluruh pengecer yang menjual MINYAKITA, khususnya di pasar rakyat. Data tersebut kemudian harus didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau distributor setempat.

Pendaftaran ini dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha distribusi dalam jaringan Minyak Goreng Rakyat. Jika ada wilayah yang belum terjangkau oleh distributor konvensional, maka Bulog akan membantu proses pendaftaran melalui kantor perwakilannya. Para pedagang hanya perlu menyampaikan data seperti nama toko, identitas penanggung jawab, alamat usaha, serta kontak yang dapat dihubungi.

Baca juga:  Menghadapi Ketidakpastian, Perjuangan Mahfud Budidaya Kepiting Soka

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan seluruh pengecer yang terdaftar di SIMIRAH untuk memasang spanduk atau poster yang mencantumkan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini bertujuan untuk memastikan harga minyak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dinas yang membidangi Perdagangan untuk mendata semua pengecer yang menjual Minyakita terutama kepada pasar rakyat yang menjadi pendataan harga pada SP2KP untuk didaftarkan diaplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau Distributor setempat,” bunyi salah satu poin Surat Gubernur Aceh.

Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga MINYAKITA ditetapkan sebagai berikut:

Baca juga:  PT PEMA Raih Predikat BUMD Terinformatif 2024 Berkat Inovasi E-PPID

* Harga dari produsen ke distributor pertama (D1) Rp13.500/liter

* Dari D1 ke distributor kedua (D2) Rp14.000/liter

* Dari D2 ke pengecer Rp14.500/liter

* Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen Rp15.700/liter

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan atau mempermainkan harga. Jika melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), mereka dapat dikenakan sanksi hingga lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dapat berujung pada hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar, sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Baca juga:  Mengajak Customer setianya, Isuzu merayakan Tahun Emas di 50 Titik se-Indonesia

Pj. Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah di Aceh untuk aktif melakukan sosialisasi kepada asosiasi pedagang dan pengecer agar menaati HET yang telah ditetapkan. Pemerintah Aceh bersama Satgas Pangan Aceh akan terus mengawasi jalannya distribusi MINYAKITA guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. ,[]

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Citilink Buka Rute Penerbangan Umrah dari Aceh

Bisnisia.id | BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh Dr H...

MV Coral Geographer Berlabuh di Simeulue, Puluhan Turis Mancanegara Nikmati Pesona Alam

Bisnisia.id | Simeulue – Sebanyak 39 turis mancanegara dari...

Generasi Muda Aceh, Kunci Kebangkitan Ekonomi di Masa Depan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal...

Pj Gubernur Safrizal Verifikasi Penerima Rumah Layak Huni di Aceh Jaya

Bisnisia.id | Aceh Jaya - Pj Gubernur Aceh, Dr....

Warga Tuding BPN Banda Aceh Perlambat Pengurusan Sertifikat Tanah

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Warga di Gampong Lamjame, Kecamatan...

Indonesia Tolak Tawaran Investasi Rp 1,5 Triliun dari Apple

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia menolak proposal investasi...

Pemerintah Aceh Klarifikasi Hoaks Bantuan, Warga Diimbau Cek Informasi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ratusan warga Aceh memadati...

SendTheSong, Platform Karya Alumni USK Jadi Favorit Pengguna dari Berbagai Negara

Bisnisia.id | Banda Aceh - SendTheSong, sebuah platform digital...

Suami Tersangka Korupsi, 88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejagung

BISNISKITA.ID - Buntut dari kasus korupsi yang menimpa suaminya...

Peduli Lingkungan, Pertamina Sabang dan Rumah Zakat Tanam 1500 Pohon

Bisniskita.id | Sabang - PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal...

23 Kabupaten/Kota Semarakkan Pawai Budaya PKA Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pawai Budaya Pekan Kebudayaan...

Sekjend ISAD: Jangan Jadikan Pilkada Ajang Permusuhan

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana...

Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon Warnai Wisuda SJL Aceh dalam CJL 2025

Bisnisia.id | Aceh Tengah - Aksi bersih sungai dan...

Perkuat Infrastruktur, Presiden Prabowo Resmikan Proyek Listrik Strategis di 18 Provinsi

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto tiba di...

40.234 Warga Lhokseumawe Golput dalam Pilkada 2024

Bisnisia.id | Lhokseumawe – Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap...

Ledakan Transaksi Kripto di Indonesia: Tembus Rp 556 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta - Perdagangan aset kripto di Indonesia...

SAG Ditunjuk Jadi Jubir PB PON XXI Aceh-Sumut Wilayah Aceh

Banda Aceh – Ketua Harian PB PON XXI Aceh-Sumut...

Bank Aceh Meulaboh Topang Ekonomi Lokal Melalui Pembiayaan Inklusif

Bisnisia.id | Aceh Barat - Bank Aceh Kantor Cabang...

Potensi Melimpah, Aceh Menanti Investasi

Bisnisia.id | Banda Aceh-Dewan Pakar Pusat Riset Komunikasi Pemasaran,...