Bisnisia.id | Lhoksukon – Tim Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga perangkat desa asal Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, atas dugaan perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus). Ketiganya diamankan di parkiran Masjid Raya Pase, Panton Labu, Aceh Utara, pada Senin malam (26/11/2024).
Ketiga tersangka, berinisial R (26), Z (35), dan I (36), diketahui merupakan perangkat desa yang berperan sebagai bendahara, sekretaris desa, dan kepala dusun. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi perdagangan satwa dilindungi.
“Dari penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau lengkap dengan tulang-belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang disembunyikan dalam karung,” ujar AKP Novrizaldi, Sabtu (7/12/2024).
Pelaku Berasal dari Perangkat Desa
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa kulit hewan tersebut merupakan milik tersangka R, yang mengaku mendapatkannya dari hasil jerat di kawasan hutan Langkahan, Aceh Utara. “Tersangka R dan Z membawa kulit menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I bertugas mencari pembeli,” tambah Novrizaldi.
Polisi masih mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi, termasuk kemungkinan adanya bagian tubuh satwa lain yang turut diperjualbelikan.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian satwa dilindungi,” pungkas Novrizaldi.