Bisnisia.id|Jakarta – Data yang dirilis oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa total transaksi kripto sepanjang Januari hingga Oktober 2024 mencapai Rp 475,13 triliun. Angka ini mencatatkan peningkatan luar biasa sebesar 352,89% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 104,91 triliun.
Lonjakan nilai transaksi ini juga jauh melampaui nilai pada 2022 dan 2023 yang masing-masing tercatat sebesar Rp 306,4 triliun dan Rp 149,3 triliun.
Menurut Kepala Bappebti Kasan, pertumbuhan tersebut mencerminkan minat masyarakat yang semakin besar terhadap perdagangan aset kripto. “Hal ini membuktikan bahwa perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati masyarakat,” ujar Kasan dalam keterangan pers pada Kamis (28/11/2024).
Selain itu, jumlah pelanggan kripto juga menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga Oktober 2024, terdapat 21,63 juta pelanggan terdaftar, dengan 716 ribu di antaranya aktif bertransaksi melalui tujuh Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berlisensi.
Apa Itu Aset Kripto dan Bagaimana Cara Transaksinya?
Aset kripto adalah mata uang digital atau virtual yang menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat dan mengamankan transaksi. Berbeda dari mata uang konvensional, kripto tidak dikontrol oleh otoritas pusat seperti bank atau pemerintah. Beberapa aset kripto populer termasuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Tether (USDT).
Transaksi aset kripto biasanya dilakukan melalui platform exchange atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah mendapat lisensi dari pemerintah. Prosesnya melibatkan:
Pendaftaran Akun: Pengguna harus mendaftar di platform PFAK dengan memberikan data pribadi dan dokumen untuk verifikasi.
Deposit Dana: Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat mendepositkan dana ke akun mereka, biasanya melalui transfer bank atau pembayaran digital.
Membeli atau Menjual Aset Kripto: Dengan dana yang tersedia, pengguna dapat membeli aset kripto yang diinginkan atau menjual aset yang dimiliki.
Penyimpanan: Aset kripto yang dimiliki dapat disimpan di dompet digital (wallet) yang disediakan platform atau dompet pribadi.
Aset Kripto Paling Diminati dan Potensi Ekonomi
Pada Oktober 2024, aset kripto paling diminati di Indonesia adalah Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL). Dari sisi penerimaan negara, pajak dari transaksi aset kripto sejak 2022 hingga Oktober 2024 mencapai Rp 942,88 miliar, menunjukkan kontribusi ekonomi yang signifikan dari sektor ini.
“Peningkatan jumlah pelanggan dan transaksi aset kripto akan mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar kripto terbesar di dunia,” tambah Kasan.
Faktor Pendukung dan Momentum Positif
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyoroti bahwa Oktober 2024 menjadi bulan penting bagi pasar kripto, baik di Indonesia maupun global. Faktor-faktor seperti suku bunga The Fed yang lebih rendah di AS dan kebijakan pelonggaran ekonomi dari China mendorong stabilitas pasar.
Lonjakan harga Bitcoin menjadi salah satu sorotan utama, dengan mencapai rekor tertinggi sepanjang masa di US$99.551 (sekitar Rp 1,58 miliar) pada 22 November. “Dengan tren global yang positif, aktivitas pasar kripto lokal juga menunjukkan antusiasme yang meningkat. Lonjakan harga Bitcoin dan sentimen optimistis di kalangan investor menjadi indikator kuat bahwa aset digital semakin dipercaya sebagai instrumen investasi utama,” pungkas Iqbal.