BISNISIA.ID – Tim hukum pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah telah melaporkan calon Wakil Gubernur Aceh, Syech Fadhil Rahmi, ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran aturan kampanye, karena Syech Fadhil menghadiri acara pembukaan Olimpiade Bahasa Arab yang diselenggarakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh pada 5 Oktober 2024. Tim Mualem-Dek Fadh menilai kehadiran Syech Fadhil melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang melarang kampanye di tempat pendidikan.
Menanggapi tuduhan ini, Juru Bicara Bustami-Syech Fadhil, Thamren Ananda, menegaskan bahwa kehadiran Syech Fadhil di acara tersebut bukanlah bentuk kampanye. Menurutnya, Syech Fadhil hadir dalam kapasitas sebagai alumni Timur Tengah dan acara tersebut tidak ada kaitannya dengan pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Aceh.
“Jika merujuk pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, kampanye didefinisikan sebagai kegiatan pasangan calon atau tim kampanye untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi dan misi. Namun, dalam kegiatan tersebut, tidak ada unsur-unsur kampanye seperti yang disebutkan dalam Qanun Pilkada,” ujar Thamren pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Thamren juga mengutip UU Nomor 1 Tahun 2015 yang memperjelas definisi kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program calon. Oleh karena itu, menurutnya, kehadiran Syech Fadhil di acara tersebut tidak melanggar aturan kampanye karena tidak ada penyampaian visi, misi, atau ajakan memilih.
“Jika kehadiran Syech Fadhil di acara ini dipersoalkan, apakah dia nanti juga tidak boleh menjadi khatib Jumat karena dianggap kampanye di masjid?” tambah Thamren, seraya menyarankan tim pelapor untuk mempelajari kembali aturan kampanye yang berlaku.