Sempat Bebas, Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Divonis Penjara

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh terhadap lima penuntutan kasus korupsi proyek Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. Kelima penipu, yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah pada 14 November 2023, meliputi Fadhullah Bandli (mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara), Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen), Poniem (Konsultan Pengawas), serta dua kontraktor pelaksana, Teuku Maimun dan Teuku Reza Felanda.

Dalam putusan terbaru MA, terdakwa Teuku Maimun dan keponakannya, Teuku Reza Felanda, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara itu, Fadhullah Bandli dan Nurliana masing-masing divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 4 bulan. Poniem, sebagai Konsultan Pengawas, menerima hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Keputusan ini diambil berdasarkan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum, membatalkan keputusan sebelumnya yang menyatakan para penipu tidak bersalah.

Baca juga:  Pemerintah Targetkan Nol Impor Pangan Strategis pada 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Muzafar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait putusan MA tersebut. Namun, hingga saat ini, surat resmi terkait keputusan itu belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Muzafar menyatakan bahwa begitu surat resmi diterima, berniat segera melakukan eksekusi sesuai dengan keputusan MA.

Baca selangkapnya di DURASI.CO

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Eksekusi Terpidana Korupsi RS Arun, Hariadi Dipenjara 8 Tahun, Suaidi Menyusul

Terpidana korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dieksekusi...

Bank Aceh Bagi Dividen Rp.296 milyar Ke Pemda Se Aceh

Bagi Dividen Rp.296 milyar Bank Aceh bagi  dividen Rp.296...

Berpotensi Merusak Pasar, Indonesia Tak Izinkan Aplikasi E-Commerce China

BISNISIA - Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan memberikan izin...

Harga CPO Turun Rp 200/Kg, Harga TBS di Aceh Barat Daya Ikut Melemah

Bisnisia.id | Aceh Barat Daya - Harga minyak kelapa...

Dinilai Langgar PP 23/2015, YARA Somasi Pj Gubernur Aceh Terkait Seleksi Kepala BPMA

Bisnisia.id | Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh...

Warga Aceh di Zona Rawan Tsunami Butuh “Escape Building”

Bisnisia.id | Aceh Besar - Warga Gampong Mon Ikeun,...

Prof. Apridar Pimpin Inkubator Bisnis KAHMI Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Mantan Rektor Universitas Malikul...

Tahun 2025, PPN Resmi Jadi 12%

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak...

Mualem Temui Ketua MPR, Bahas Pembangunan Boarding School dan Investasi Strategis

Bisnisia.id | Jakarta - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau...

Pesta UMKM Aceh Besar Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

Bisnisia.id|Aceh Besar - Pesta UMKM yang digelar oleh Dekranasda...

Mualem-Dek Fadh Bakal Dilantik pada 12 Februari di DPR Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Muzakir Manaf (Mualem) dan...

Ruang Lingkup Kembali Gelar Ruang Berbagi dan Buka Puasa Bersama di RSAN

Bisnisia.id | Banda Aceh – Komunitas Ruang Lingkup kembali...

Wawancara Mawardi Nur: Jadikan PEMA Lokomotif Ekonomi Aceh

Sejak resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Aceh...

Realisasi Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023 Melebihi Target

BANDA ACEH - Berdasarkan laporan resmi dari Pemerintah Provinsi...

Bank Aceh Tetap Layani Nasabah Selama Libur Lebaran 1446 H

Bisnisia.id | Banda Aceh– Menjelang libur Lebaran Idul Fitri...

Bupati Aceh Jaya 2025-2030 Dilantik, Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM

Bisnisia.id | Aceh Jaya - Safwandi, S.Sos resmi dilantik...

Ribuan Barista Starbucks Gelar Aksi Mogok, Desak Kenaikan Upah

Bisnisia.id | Dunia – Ribuan barista Starbucks melancarkan aksi...

BMKG Dorong Revitalisasi 86 Tugu Tsunami Aceh 2004 untuk Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana

Bisnisia.id | Jakarta – Deputi Bidang Geofisika Badan Meteorologi,...