Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh terhadap lima penuntutan kasus korupsi proyek Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. Kelima penipu, yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah pada 14 November 2023, meliputi Fadhullah Bandli (mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara), Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen), Poniem (Konsultan Pengawas), serta dua kontraktor pelaksana, Teuku Maimun dan Teuku Reza Felanda.
Dalam putusan terbaru MA, terdakwa Teuku Maimun dan keponakannya, Teuku Reza Felanda, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara itu, Fadhullah Bandli dan Nurliana masing-masing divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 4 bulan. Poniem, sebagai Konsultan Pengawas, menerima hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Keputusan ini diambil berdasarkan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum, membatalkan keputusan sebelumnya yang menyatakan para penipu tidak bersalah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Muzafar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait putusan MA tersebut. Namun, hingga saat ini, surat resmi terkait keputusan itu belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Muzafar menyatakan bahwa begitu surat resmi diterima, berniat segera melakukan eksekusi sesuai dengan keputusan MA.
Baca selangkapnya di DURASI.CO