Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan aturan yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, untuk menghapus tagih kredit macet yang tidak dapat dipulihkan.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang berkomitmen untuk membantu meringankan beban para pelaku UMKM yang mengalami kesulitan keuangan.
Menurut Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Sunarso, ketentuan penghapusan tagih ini telah lama ditunggu oleh pihak bank, terutama karena ini merupakan usulan dari pihak bank pelat merah untuk mengatasi kredit macet yang sulit dipulihkan.
Aturan ini bertujuan agar piutang yang tidak bisa lagi diharapkan untuk dikembalikan tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara.
“Hapus tagih ini, pasti kami dukung. Himbara terutama pasti mendukung, karena ini adalah sebenarnya kami yang minta, dan kemudian dipenuhi,” ujar Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024.
Namun, Sunarso menekankan bahwa meskipun aturan ini memberi angin segar bagi pelaku UMKM, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan potensi risiko moral hazard di kemudian hari.
Artinya, bank dan lembaga keuangan perlu memastikan bahwa pemutihan utang dilakukan dengan cara yang tepat dan transparan, guna menghindari penyalahgunaan kebijakan.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah kredit yang telah dihapus dari buku bank setidaknya lima tahun sebelum peraturan ini diterapkan.
Dengan kata lain, kredit tersebut sudah tidak tercatat dalam neraca keuangan bank dan dianggap tidak lagi dapat dipulihkan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa penghapusan tagihan kredit macet hanya berlaku untuk kredit yang telah selesai programnya dan merupakan pinjaman yang berasal dari sumber dana bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara (BUMN).
Aturan ini tidak berlaku untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena program tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
“Kalau KUR memenuhi syarat enggak? KUR itu kredit program yang sekarang masih berlangsung,” kata Sunarso, menjelaskan bahwa meskipun KUR memiliki syarat-syarat tertentu, kredit tersebut tidak dapat dihapus tagih selama masih dalam masa berlaku program.
Sunarso juga menegaskan bahwa bank-bank pelat merah, termasuk BRI, siap untuk melaksanakan kebijakan pemutihan utang bagi UMKM yang memenuhi persyaratan tersebut.
Meskipun demikian, ia menegaskan pentingnya memperbaiki tata kelola dalam implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi perekonomian.
“Yang harus kami lakukan adalah kita dukung ini tapi governance kita perbaiki,” pungkasnya.