Pelaku UMKM Dapat Kelegaan, Pemerintah Resmikan Penghapusan Tagih Utang Macet

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan aturan yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, untuk menghapus tagih kredit macet yang tidak dapat dipulihkan.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang berkomitmen untuk membantu meringankan beban para pelaku UMKM yang mengalami kesulitan keuangan.

Menurut Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Sunarso, ketentuan penghapusan tagih ini telah lama ditunggu oleh pihak bank, terutama karena ini merupakan usulan dari pihak bank pelat merah untuk mengatasi kredit macet yang sulit dipulihkan.

Baca juga:  Dominasi Investasi Tiongkok di Aceh, Tiga Tahun Capai Rp4,24 Triliun

Aturan ini bertujuan agar piutang yang tidak bisa lagi diharapkan untuk dikembalikan tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara.

“Hapus tagih ini, pasti kami dukung. Himbara terutama pasti mendukung, karena ini adalah sebenarnya kami yang minta, dan kemudian dipenuhi,” ujar Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024.

Namun, Sunarso menekankan bahwa meskipun aturan ini memberi angin segar bagi pelaku UMKM, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan potensi risiko moral hazard di kemudian hari.

Artinya, bank dan lembaga keuangan perlu memastikan bahwa pemutihan utang dilakukan dengan cara yang tepat dan transparan, guna menghindari penyalahgunaan kebijakan.

Baca juga:  Syech Fadhil Janji Jika Terpilih, Simeulue Tidak Akan Terabaikan

Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah kredit yang telah dihapus dari buku bank setidaknya lima tahun sebelum peraturan ini diterapkan.

Dengan kata lain, kredit tersebut sudah tidak tercatat dalam neraca keuangan bank dan dianggap tidak lagi dapat dipulihkan.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa penghapusan tagihan kredit macet hanya berlaku untuk kredit yang telah selesai programnya dan merupakan pinjaman yang berasal dari sumber dana bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara (BUMN).

Aturan ini tidak berlaku untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena program tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Baca juga:  Rencana Pj Gubernur dan PT PEMA Bangun Pabrik Minyak Goreng di Aceh Diragukan

“Kalau KUR memenuhi syarat enggak? KUR itu kredit program yang sekarang masih berlangsung,” kata Sunarso, menjelaskan bahwa meskipun KUR memiliki syarat-syarat tertentu, kredit tersebut tidak dapat dihapus tagih selama masih dalam masa berlaku program.

Sunarso juga menegaskan bahwa bank-bank pelat merah, termasuk BRI, siap untuk melaksanakan kebijakan pemutihan utang bagi UMKM yang memenuhi persyaratan tersebut.

Meskipun demikian, ia menegaskan pentingnya memperbaiki tata kelola dalam implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi perekonomian.

“Yang harus kami lakukan adalah kita dukung ini tapi governance kita perbaiki,” pungkasnya.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Realisasi Penerimaan Pajak Negara Defisit Rp300 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh – Hingga 30 November 2024,...

Jelang Pilkada Banda Aceh, Relawan Sahabat Kolaborasi Resmi Dikukuhkan

Bisnisia.id | Banda Aceh — Tim Relawan Sahabat Kolaborasi...

BSI Regional Aceh Tuntaskan Migrasi 2.060.588 Rekening Nasabah

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Syariah Indonesia (BSI)...

Wamenkominfo: Manfaatkan AI secara Inklusif dan Produktif

Bisniskita.id | Jakarta – Transformasi digital global mendorong peningkatan pemanfaatan...

Bulog Targetkan Harga Beras di Tingkat Konsumen Rp11.000 per Kg

Bisniskita.id | JAKARTA - Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk...

Potensi 24 TCF, Aceh Ditetapkan Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh - Aceh ditetapkan sebagai pusat...

Jelang Libur Nataru, Bandara Sultan Iskandar Muda Siap Sambut 33.000 Penumpang

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bandara Sultan Iskandar Muda...

Ekowisata Gajah di CRU Sampoiniet Aceh Jaya

Ekowisata Gajah Sumatera(Elephas maximus sumatrensis) jinak di CRU (Conservation...

Sedikit Dayah di Aceh yang Memiliki Pos Layanan Kesehatan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, Teungku...

Foto: Suasana Malam Pembukaan PKA 8

Bisniskita.id | Banda Aceh – Pekan kebudayaan Aceh (PKA) ke...

BPS: Aceh Catat Deflasi 0,52 Persen, Inflasi Terkendali di 1,50 Persen

BISNISIA.ID | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr....

“The Soul of Sarawak” Sasar Wisatawan Dunia

Bisnisia.id | Malaysia - Badan Pariwisata Sarawak (STB) menggelar...

Potensi Migas Indonesia Masih Menjanjikan, Banyak Cekungan Belum Berproduksi

Bisnisia.id | Jakarta - Potensi migas Nasional masih sangat menjanjikan...

Ini Strategi Plt. Mentan Arief Stabilkan Harga Beras

Bisniskita.id | Jakarta - Plt. Menteri Pertanian (Mentan) Arief...

Satgas Pangan Polri Lakukan Pengawasan Jaga Stabilitas Harga Beras

Bisniskita.id | Banda Aceh - Satuan Tugas (Satgas) Pangan...

Transformasi Keberlanjutan dengan AI: Solusi Efektif untuk Bisnis Ramah Lingkungan

Bisnisia.id | Jakarta – Sustainability telah menjadi bagian tak terpisahkan dari...

Presiden Jokowi Tiba di Washington DC

BISNISKITA.ID - Setelah menempuh kurang lebih 15 jam penerbangan...

Yah Fud DPRA: Pengelolaan Migas di Aceh Harus Serius dan Pro Rakyat

Bisnisia.id | Banda Aceh - Wakil Ketua II Dewan...