Bisnisia.id | Tapaktuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi fakir miskin di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2022.
Dua tersangka tersebut adalah F, yang berperan sebagai Tenaga Profesional Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, dan AJ, selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan. Penetapan keduanya dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.1.19/Fd.2/12/2024 dan TAP-02/L.1.19/Fd.2/12/2024, yang dikeluarkan hari ini, Selasa (10/12/2024).
Dugaan Penyimpangan Dana Zakat dan Infak
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul dari masyarakat Kabupaten Aceh Selatan, dengan nilai total mencapai Rp1,74 miliar.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni. Namun, berdasarkan penyelidikan, dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat ternyata ditarik kembali oleh oknum di Baitul Mal,” ungkap R. Indra Senjaya dalam keterangan resminya pada Senin, 9 Desember 2024.
Lebih lanjut, penyidik menemukan berbagai pelanggaran, seperti manipulasi jumlah material bangunan, mark up harga, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, termasuk peminjaman kepada pihak yang tidak berhak.
Kerugian Negara dan Proses Penyelidikan
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2022 turut mengungkap penyimpangan dalam pengelolaan dana ini, yang menyebabkan kerugian negara. Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti tambahan.
“Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Indra Senjaya.
Jeratan Hukum untuk Para Tersangka
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, kedua tersangka diduga kuat melanggar:
– Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial di Aceh Selatan.