Korupsi Dana Bantuan Rehab Rumah, Mantan Kepala Sekretariat dan Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka

Bisnisia.id | Tapaktuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi fakir miskin di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2022.  

Dua tersangka tersebut adalah F, yang berperan sebagai Tenaga Profesional Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, dan AJ, selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan. Penetapan keduanya dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.1.19/Fd.2/12/2024 dan TAP-02/L.1.19/Fd.2/12/2024, yang dikeluarkan hari ini, Selasa (10/12/2024).  

Dugaan Penyimpangan Dana Zakat dan Infak  

Baca juga:  Pemkab Aceh Barat Terima LHP dari BPK RI, Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul dari masyarakat Kabupaten Aceh Selatan, dengan nilai total mencapai Rp1,74 miliar.  

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni. Namun, berdasarkan penyelidikan, dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat ternyata ditarik kembali oleh oknum di Baitul Mal,” ungkap R. Indra Senjaya dalam keterangan resminya pada Senin, 9 Desember 2024.  

Lebih lanjut, penyidik menemukan berbagai pelanggaran, seperti manipulasi jumlah material bangunan, mark up harga, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, termasuk peminjaman kepada pihak yang tidak berhak.  

Baca juga:  Pelaku UMKM Dapat Kelegaan, Pemerintah Resmikan Penghapusan Tagih Utang Macet

Kerugian Negara dan Proses Penyelidikan  

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2022 turut mengungkap penyimpangan dalam pengelolaan dana ini, yang menyebabkan kerugian negara. Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti tambahan.  

“Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Indra Senjaya.  

Jeratan Hukum untuk Para Tersangka  

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, kedua tersangka diduga kuat melanggar:  

– Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Baca juga:  Yahya Damanik Juara Mixology Coffee Competition dengan Timphan Drink

– Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Penyidik menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial di Aceh Selatan.  

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Ultra Mikro Rp6,612 Miliar kepada 2.405 Mustahik  

Bisnisia.id | Jantho – Baitul Mal Aceh (BMA) kembali...

Prabowo: Saya Bertekad Pimpin Pemerintah yang Bersih

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,...

Krisis Global Melanda, Probowo Ingin Indonesia Mandiri Energi

Bisnisia.ID|Jakarta- Pemerintahan Probowo berkomitmen mencapai swasembada energi untuk memastikan...

Memasuki Pekan Kedua, Aceh Raih 27 Medali pada PON XXI 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kontingen Aceh berhasil meraih...

PLN Kembali Torehkan Prestasi di Tingkat Internasional dengan Memborong 8 Penghargaan

Bisniskita.id | Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)...

Pangan di Banda Aceh, Pasokan Lancar, Harga Tidak Stabil

Bisnisia.id | Banda Aceh - Harga pangan dan beras...

Carbon Capture Storage, Masa Depan Potensi Ekonomi Hijau

Bisniskita.id | Jakarta - Dengan komitmen yang kuat untuk...

Penjabat Gubernur Aceh, Kolektivitas Kunci Sukses Koperasi

Bisniskita.id - Koperasi adalah alat ekonomi meningkatkan kesejahteraan masyarakat....

Komandan Tentara Bayaran Rusia Yevgeny Prigozhin Tewas?

Pemimpin tentara bayaran Rusia, Wagner, Yevgeny Prigozhin dilaporkan tewas...

Empat Produk Skincare Berbahan Nilam Aceh Siap Bersaing di Pasar Kosmetik

Bisnisia.id | Jakarta - Atsiri Research Center (ARC) Universitas...

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram Hari Ini

Bisniskita.id | Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka...

Dominasi Aceh di Cabor Selam Laut

Sabang – Tuan rumah Aceh tampil sebagai juara umum...

MenKopUKM: Regulasi Dagang Elektronik Harus Jaga Produk Lokal

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM), Teten...

Pilkada Banda Aceh, Kembalinya Illiza ke Balai Kota

Bunda menyala! Itu kosa kata yang paling tepat untuk merespons...

Sabang Raih Juara Pertama Pemeran Ekonomi Rempah PKA-8

BISNISKITA.ID | Sabang - Anjungan Kota Sabang berhasil menyisihkan...

Kualitas Nilam Aceh Setara dengan Olahan Prancis dan Amerika Serikat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Parfum "Neelam" yang diproduksi...

Pertamina Geothermal Raih Rating ESG Tertinggi di Sektor Utilitas Indonesia

Bisniskita.id | Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)...