Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mengesahkan Rancangan Qanun APBK 2025 menjadi Qanun APBK dalam Rapat Paripurna IX Masa Sidang Ketiga pada Selasa, 26 November 2024.
Total anggaran dalam APBK 2025 sebesar Rp1,54 triliun, dengan rincian:
Pendapatan Daerah: Rp1,42 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (Rp168 miliar), pendapatan transfer (Rp1,23 triliun), dan lain-lain pendapatan yang sah (Rp16 miliar).
Belanja Daerah: Rp1,54 triliun, meliputi belanja operasi (Rp958 miliar), belanja modal (Rp241 miliar), belanja tidak terduga (Rp10 miliar), dan belanja transfer (Rp324 miliar).
Pembiayaan Daerah: Rp121,7 miliar dari sisa anggaran tahun sebelumnya, tanpa pengeluaran pembiayaan.
APBK ini diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp121,7 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.
Pengesahan ini mencerminkan komitmen DPRK Aceh Barat dalam menyusun anggaran yang mendukung operasional pemerintah dan pembangunan daerah.