Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berakhir Januari 2025

Bisnisia.id | Lhokseumawe. –Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode 2 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Program ini meliputi penghapusan denda pajak, pembebasan pajak progresif, dan keringanan pembayaran bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.

Wajib pajak yang memanfaatkan program ini hanya perlu membayar dua tahun pokok pajak tanpa dikenakan denda atau pajak progresif. Proses pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Jempol, serta melalui kanal PT Bank Aceh Syariah dan aplikasi SIGNAL, namun tidak berlaku di PT Pos Indonesia.

Baca juga:  PEMA Kirim 4.000 Ton Sulfur dari Aceh ke Sulawesi Selatan

Untuk penggantian STNK lima tahunan, pembebasan harus dilakukan di Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Program ini juga mencakup pembebasan pajak progresif untuk seluruh jenis kendaraan di Aceh, kecuali kendaraan baru. Selain itu, wajib pajak yang melunasi kewajibannya dalam 100 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan kemudahan tambahan.

Dokumen yang dibutuhkan mencakup identitas pemilik kendaraan, notice pajak asli atau surat keterangan hilang, serta STNK asli. Program ini diharapkan memotivasi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor.

Baca selengkapnya di DURASI.CO

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Industri Hilir Kelapa Sawit, Kontribusi dan Komitmen Menuju Net Zero Emission

Bisniskita.id | Jakarta – Industri hilir kelapa sawit memiliki...

KJRI Cape Town Gagas Pasar Rakyat Indonesia di Afrika

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town dan Persatuan...

Tak Perlu Bawa Uang Tunai, ke Museum Tsunami Aceh Pakai QRIS Saja

Museum Tsunami Aceh kini menerapkan sistem pembayaran digital berupa...

Tips Mengatur Keuangan untuk Keluarga Muda

Mengatur keuangan sebagai keluarga muda bisa menjadi tantangan, terutama...

Muhammadiyah Resmi Kelola Lahan Tambang Eks Adaro

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah menetapkan bahwa lahan tambang...

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Terlibat Judi Online

BISNISKITA.ID | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan...

Indonesia Jajaki Peluang Jadi Tuan Rumah IGF 2025

Bisniskita.id | Tokyo – Indonesia tengah menjajaki kesempatan untuk kembali menjadi...

Tingkatkan PAD, Aceh Barat Prioritaskan Pengembangan Wisata Unggulan

Bisnisia.id | Aceh Barat – Dinas Pariwisata Pemuda dan...

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan...

Konsumsi Rokok Orang Aceh Setara dengan Porsi Lengkap Makanan Bergizi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh mencatat fenomena unik...

YARA Desak Pemerintah Aceh Evaluasi Izin PPKS PT Ensem Abadi

Bisnisia.id | Aceh Barat Daya – Kepala Perwakilan Yayasan...

Tahun 2024, Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp4,8 Triliun: Empat Kali APBK Banda Aceh

Bisnisia.id | Jakarta – Sepanjang tahun 2024, Polri menangani...

Muzakir Manaf Tunjuk M Nasir Sebagai Plt Sekda Aceh

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menunjuk Muhammad...

“Nuga-Nuga” Melukis Sejarah dan Masa Depan Aceh: Refleksi 20 Tahun Tsunami 2004

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kegiatan melukis bertajuk “Nuga-Nuga”...

Lhokseumawe Tertinggi Tingkat Pengangguran Terbuka di Aceh

BISNISIA.ID - Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Aceh tahun...

Donald Trump Hentikan Bantuan Dana untuk Aceh, Penyusunan Roadmap Kakao Tetap Berjalan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Presiden Amerika Serikat menghentikan sementara...

Repnas Aceh Apresiasi Program Makan Siang dan Susu Untuk Anak Indonesia

Bisniskita.id | BANDA ACEH - Program makan siang dan...