Bisnisia.id | Lhokseumawe. –Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode 2 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Program ini meliputi penghapusan denda pajak, pembebasan pajak progresif, dan keringanan pembayaran bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.
Wajib pajak yang memanfaatkan program ini hanya perlu membayar dua tahun pokok pajak tanpa dikenakan denda atau pajak progresif. Proses pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Jempol, serta melalui kanal PT Bank Aceh Syariah dan aplikasi SIGNAL, namun tidak berlaku di PT Pos Indonesia.
Untuk penggantian STNK lima tahunan, pembebasan harus dilakukan di Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Program ini juga mencakup pembebasan pajak progresif untuk seluruh jenis kendaraan di Aceh, kecuali kendaraan baru. Selain itu, wajib pajak yang melunasi kewajibannya dalam 100 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan kemudahan tambahan.
Dokumen yang dibutuhkan mencakup identitas pemilik kendaraan, notice pajak asli atau surat keterangan hilang, serta STNK asli. Program ini diharapkan memotivasi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor.