Bisniskita.id | Banda Aceh – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) meminta kepada masyarakat untuk segera mengosongkan lokasi lahan yang telah dibebaskan.
BPKS sebelumnya telah melakukan ganti rugi penyediaan lahan seluas 13.759 meter persegi beserta bangunan yang akan digunakan untuk pembangunan Pelabuhan Balohan Sabang, dengan nilai ganti rugi sejumlah Rp 10,5 miliar.
“Putusan ini sudah final dan telah selesai secara hukum. Ketika ada keputusan hukum, tanah tersebut menjadi milik negara,” ungkap Mohd Jully Fuady, Kuasa Hukum BPKS, dalam konferensi pers di BPKS pada Senin, 23 Oktober 2023.
Jully menjelaskan bahwa dalam kasus ini tiga penggugat yang merupakan ahli waris lahan yang menggugat 33 orang yang memiliki bangunan di atas lahan tersebut.
Mahkamah Agung telah memberikan keputusan hukum melalui putusan kasasi nomor 1675 K/Pdt/2021 terkait penyelesaian tanah di lokasi pembangunan Pelabuhan Balohan Sabang.
BPKS menjunjung tinggi aturan dan norma yang berlaku serta menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum untuk mengabulkan gugatan salah satu pihak.
BPKS juga telah mematuhi proses penitipan ganti rugi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, yang kemudian diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum .
“Tanah ini menjadi milik negara untuk pembangunan dan kepentingan umum, yang dikelola oleh BPKS. BPKS mengimbau agar semua pihak mematuhi dan mematuhi norma dan ketentuan yang berlaku,” kata Jully.
Deputi Teknik Pengembangan Kawasan dan Tata Ruang BPKS Sabang, Azwar Husein, juga mengimbau kepada pemilik lahan yang telah menerima status ganti rugi agar segera mengosongkan lahan tersebut, agar tidak mengganggu kelancaran pembangunan.
“Kami mengimbau agar masyarakat mengosongkan lahan untuk pembangunan lahan parkir Pelabuhan Balohan Sabang paling lambat hingga 30 November 2023,” ujar Azwar.
Azwar menekankan bahwa BPKS sangat menghargai dan menghormati kesepakatan antara pihak-pihak yang sebelumnya bersengketa di pengadilan dan berusaha mencapai perdamaian melalui akta damai.
“Proses menuju perdamaian yang sudah berjalan dengan baik dapat diselesaikan oleh semua pihak. BPKS senantiasa menghargai dan menghormati,” tambahnya.