Bisnisia.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengungkapkan bahwa kerugian akibat tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024 telah mencapai Rp14 miliar. Bahkan, masih terdapat sejumlah kasus yang belum terdata sepenuhnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, dalam keterangan resminya pada Selasa (10/12/2024).
“Kerugian telah mencapai Rp14 miliar. Namun, masih ada pihak yang berupaya menutupi tindak pidana korupsi dan enggan berterus terang kepada kami,” ujar Masduri.
Kendala Pengumpulan Data dan Perlindungan Pelapor
Masduri juga mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi berbagai kendala dalam mengumpulkan data kasus korupsi. Oleh karena itu, ia menegaskan agar saksi dan pelapor tidak perlu merasa takut untuk melaporkan temuan mereka karena identitas mereka akan dijamin kerahasiaannya.
“Tolong jangan takut melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi sesuai aturan hukum,” tambah Masduri.
Dominasi Tiga Kasus Korupsi di Banda Aceh
Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis kasus korupsi yang mendominasi di Banda Aceh, yaitu:
- Pengadaan langsung fasilitas sanitasi cuci tangan di SMA/SMK.
- Penyelewengan bantuan biaya pendidikan masyarakat Aceh.
- Proyek pengadaan buku adat istiadat Aceh pada Majelis Aceh.
Selain itu, ia menyoroti pengelolaan anggaran daerah, termasuk dana otonomi khusus (Otsus), sebagai salah satu area rawan korupsi.
“Proyek pengadaan barang dan jasa sering diwarnai praktik kolusi, dana desa yang besar menjadi sasaran, serta perizinan dan administrasi publik yang kerap bermasalah,” jelas Masduri.
Korupsi Sebagai Isu Nasional yang Kompleks
Menurutnya, korupsi merupakan isu nasional yang sangat kompleks. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh aparat penegak hukum, kasus korupsi masih sering terjadi karena celah dalam sistem pemerintahan.
Saat menerima laporan kasus, Kejari Banda Aceh langsung melakukan pelacakan aset pelaku melalui instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), dan lembaga lainnya.
Komitmen Kejari Banda Aceh
Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dengan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami akan terus menuntut agar para pelaku korupsi mendapatkan efek jera. Kami berkomitmen untuk menerapkan zero tolerance, membentuk tim khusus pemberantasan korupsi, dan menjalin kerja sama dengan lembaga negara lainnya untuk memperkuat penyidikan,” tegas Masduri.
Dengan langkah ini, Kejari Banda Aceh berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus menekan angka korupsi di wilayah tersebut.