Nagan Raya – Yayasan Apel Green Aceh bersama mitranya, Selamatkan Hutan, mengunjungi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menyerahkan lebih dari 40.021 tanda tangan dukungan dari 139 negara. Dukungan ini disampaikan dalam bentuk petisi yang bertujuan menyelamatkan orangutan dan lahan gambut di Rawa Tripa.
Aksi ini bertujuan mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk meningkatkan status hukum perlindungan lahan gambut guna memastikan kelestarian orangutan, salah satu spesies kunci di Sumatra.
“Penyerahan petisi ini merupakan bentuk aspirasi publik yang meminta Pemkab Nagan Raya segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur. Kedua perusahaan ini telah beroperasi di kawasan lindung gambut,” ujar Syukur dari Yayasan Apel Green Aceh.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 melarang budidaya di kawasan yang memiliki kubah gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter. Selain itu, Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya 2015-2035 Pasal 27 Ayat 1 dan 2 memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mencabut HGU perusahaan yang beroperasi di kawasan Rawa Tripa.
Marianne Klute, Direktur Selamatkan Hutan Hujan, menegaskan pentingnya perlindungan lahan gambut dan hutan rawa untuk mengatasi perubahan iklim global. “Tanpa perlindungan yang tegas, kita tidak akan mencapai tujuan iklim global,” ujar Marianne.
Marianne juga menambahkan bahwa Aceh memiliki tanggung jawab besar untuk menyelamatkan dan merestorasi hutan rawa gambut. Ia meminta Pemerintah Nagan Raya untuk menangani tanggung jawab ini dengan serius dan tidak mengorbankan keanekaragaman hayati, iklim, dan masa depan generasi mendatang demi keuntungan atau reputasi.
Sebagai bentuk partisipasi publik, Yayasan Apel Green Aceh dan Selamatkan Hutan Hujan menggalang petisi melalui kampanye “Selamatkan Hutan Hujan Indonesia.” Kampanye ini mendesak Pemerintah Nagan Raya untuk mencabut HGU PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur yang beroperasi di kawasan lindung gambut, sesuai dengan Qanun Tata Ruang Nagan Raya.
Petisi ini diterima oleh Ir. H. Ardimartha, Sekretaris Daerah Nagan Raya, dan didampingi oleh Amran Yunus, S.P., M.T., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda.
“Pemerintah Nagan Raya tidak memiliki alasan untuk tidak mencabut HGU kedua perusahaan tersebut. Langkah ini sangat penting untuk menjaga kawasan lindung gambut. Selain itu, pemerintah juga sedang merevisi Qanun Tata Ruang Nagan Raya, dan kami berharap status kawasan ini dapat ditingkatkan,” tambah Syukur, salah satu penggiat dari Yayasan Apel Green Aceh.