Apel Green Aceh Serahkan 40.021 Dukungan Internasional untuk Melindungi Rawa Tripa

Nagan Raya – Yayasan Apel Green Aceh bersama mitranya, Selamatkan Hutan, mengunjungi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menyerahkan lebih dari 40.021 tanda tangan dukungan dari 139 negara. Dukungan ini disampaikan dalam bentuk petisi yang bertujuan menyelamatkan orangutan dan lahan gambut di Rawa Tripa.

Aksi ini bertujuan mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk meningkatkan status hukum perlindungan lahan gambut guna memastikan kelestarian orangutan, salah satu spesies kunci di Sumatra.

“Penyerahan petisi ini merupakan bentuk aspirasi publik yang meminta Pemkab Nagan Raya segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur. Kedua perusahaan ini telah beroperasi di kawasan lindung gambut,” ujar Syukur dari Yayasan Apel Green Aceh.

Baca juga:  Bank Mandiri Catat Laba Rp 26,55 Triliun

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 melarang budidaya di kawasan yang memiliki kubah gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter. Selain itu, Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya 2015-2035 Pasal 27 Ayat 1 dan 2 memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mencabut HGU perusahaan yang beroperasi di kawasan Rawa Tripa.

Marianne Klute, Direktur Selamatkan Hutan Hujan, menegaskan pentingnya perlindungan lahan gambut dan hutan rawa untuk mengatasi perubahan iklim global. “Tanpa perlindungan yang tegas, kita tidak akan mencapai tujuan iklim global,” ujar Marianne.

Baca juga:  Harga Gabah Kering Panen di Aceh Turun pada September 2024

Marianne juga menambahkan bahwa Aceh memiliki tanggung jawab besar untuk menyelamatkan dan merestorasi hutan rawa gambut. Ia meminta Pemerintah Nagan Raya untuk menangani tanggung jawab ini dengan serius dan tidak mengorbankan keanekaragaman hayati, iklim, dan masa depan generasi mendatang demi keuntungan atau reputasi.

Sebagai bentuk partisipasi publik, Yayasan Apel Green Aceh dan Selamatkan Hutan Hujan menggalang petisi melalui kampanye “Selamatkan Hutan Hujan Indonesia.” Kampanye ini mendesak Pemerintah Nagan Raya untuk mencabut HGU PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur yang beroperasi di kawasan lindung gambut, sesuai dengan Qanun Tata Ruang Nagan Raya.

Baca juga:  Kalahkan Vietnam, Indonesia Juara Piala Futsal ASEAN 2024

Petisi ini diterima oleh Ir. H. Ardimartha, Sekretaris Daerah Nagan Raya, dan didampingi oleh Amran Yunus, S.P., M.T., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda.

“Pemerintah Nagan Raya tidak memiliki alasan untuk tidak mencabut HGU kedua perusahaan tersebut. Langkah ini sangat penting untuk menjaga kawasan lindung gambut. Selain itu, pemerintah juga sedang merevisi Qanun Tata Ruang Nagan Raya, dan kami berharap status kawasan ini dapat ditingkatkan,” tambah Syukur, salah satu penggiat dari Yayasan Apel Green Aceh.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

1 Januari 2025, PPN 12 Persen Resmi Berlaku

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Pertambahan...

Memasuki Pekan Kedua, Aceh Raih 27 Medali pada PON XXI 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kontingen Aceh berhasil meraih...

Sidang Pemeriksaan Setempat MS Jantho Selesaikan Sengketa Warisan di Kuta Baro

Bisnisia.id | Aceh Besar - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah...

Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia menetapkan hari libur nasional dan...

AI Generatif Jadi Prioritas Bisnis Utama di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta – Riset terbaru dari Salesforce mengungkapkan bahwa AI...

Prabowo: Indonesia Siap Jadi Pemimpin Energi Hijau Dunia

Bisnisia.id | Peru - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,...

Sepatu yang Kembali Utuh, Hasbi dan Kios Kecilnya

Bisnisia.id| Banda Aceh - Di bantaran Sungai Aceh, tepatnya...

Layanan Prima dari PB PON Aceh untuk Kontingen

Banda Aceh – Perwakilan kontingen dari berbagai provinsi yang...

Terbang Dari Aceh ke Malaysia, Kini Hanya Rp 660.000

BISNISIA.ID - Untuk warga Aceh yang ingin melancong dan...

SAG Ditunjuk Jadi Jubir PB PON XXI Aceh-Sumut Wilayah Aceh

Banda Aceh – Ketua Harian PB PON XXI Aceh-Sumut...

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Ditutup 31 Desember 2024

BISNISIA.ID - Gubernur Aceh telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor...

Pj Gubernur Aceh Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Keureuto

BISNISKITA.ID- Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, bersama Forkopimda Aceh,...

Kemiskinan di Aceh Tinggi, Zakat Harus jadi Solusi

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Badan Baitul Mal...

Buntut Boikot Iphone 16, Apple Tawarkan Investasi Rp1,58 Triliun

Bisnisia.id|Jakarta -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menindaklanjuti proposal rencana investasi...

Tekan Emisi, Indonesia Akan Produksi BBM Rendah Sulfur

BISNISIA.ID - Sebagai upaya menekan emisi dan komitmen menjaga...

SendTheSong, Platform Karya Alumni USK Jadi Favorit Pengguna dari Berbagai Negara

Bisnisia.id | Banda Aceh - SendTheSong, sebuah platform digital...

Ini Cara Daftar Petani Milenial, Buruan Sebelum Habis Kuota

Bisnisia.id | Jakarta – Kabar gembira bagi para pemuda...

PON XXI: Bukti Aceh Aman dan Potensial untuk Investasi Olahraga

Banda Aceh – Ketua Bidang Promosi dan Pemasaran PB...

10 Sektor dengan Upah Tertinggi di Indonesia, Nomor Satu Pertambangan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Berdasarkan data terbaru dari...

KADIN Aceh Dorong Pelabuhan Optimalkan Infrastruktur untuk Ekspor-Impor

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Kamar Dagang...