Bisnisia.id | Aceh Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) daerah pemilihan Aceh Timur dari Partai Aceh (PA) Aceh, Azhari M Nur, yang akrab disapa Haji Maop, meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk menunda seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
“Saya meminta seleksi itu ditunda dulu sampai pelantikan Gubernur Aceh definitif (Muzakir Manaf),” kata Haji Maop kepada Bisnisia.id, Rabu (25/12/2024).
Dia mengatakan, sebelumnya Mualem sudah meminta kepada Pemerintah Aceh agar seleksi Kepala BPMA ditunda, namun Pj Gubernur Safrizal mengabaikan permintaan itu dan melanjutkan perekrutan. Bahkan informasi terakhir, Gubernur Aceh telah memilih tiga kandidat untuk diserahkan kepada Menteri ESDM di Jakarta.
“Penundaan itu diminta karena jangan memilih orang asal jadi, ini merupakan kepentingan rakyat Aceh agar searah dengan program Gubernur Aceh terpilih dalam menjalankan pemerintahannya untuk mensejahterakan rakyatnya,” ujarnya.
Sebagai daerah penghasil migas, lanjutnya, memerlukan pengelolaan yang tepat untuk memajukan Aceh dan memberi manfaat untuk rakyatnya. Jadi arahan tersebut jangan dianggap sepele dan diabaikan.
“Saya harus bernada tegas agar Pj Gubernur tidak membuat kegaduhan atas polemik seleksi BPMA itu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, keputusan ini diambil agar selaras dengan visi-misi Gubernur Aceh definitif, dan kepentingan rakyat Aceh khususnya Aceh Timur daerah penghasilan Migas.
“Jika tetap dilanjutkan maka kami akan mengambil sikap,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, seleksi calon Kepala BPMA kini memasuki tahapan akhir. Tim seleksi telah memilih enam nama dan menyerahkan kepada Gubernur Aceh. Selanjutnya Gubernur Aceh memilih tiga nama untuk diberikan kepada menteri. Menteri ESDM memegang otoritas tertinggi memilih satu orang kandidat ditetapkan sebagai pejabat definitif.
Sebelumnya, Juru Bicara Panisia Seleksi, Rustam Effendi mengatakan tugas mereka telah selesai seiring dengan memilih enam kandidat terbaik. “Selanjutnya menajdi hak Gubernur Aceh untuk memilih tiga nama,” kata Rustam.
Saat ini BPMA dipimpin oleh Teuku Mohammad Faisal. Jabatan Faisal akan berakhir setelah penepatan pejabat definitif.
Mualem, Gubernur Aceh terpilih dalam Pilkada 2024 akan dilantik sekitar Maret 2025.
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (DN).