Tok! DPR Sahkan Revisi UU Minerba, Kampus Tak Dapat Konsesi, Ormas Keagamaan Peroleh Izin

Bisnisia.id | Banda Aceh – Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Sidang II 2024-2025 resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025). Keputusan ini diambil setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba lebih dulu disetujui dalam pembahasan tingkat I sehari sebelumnya.  

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, seluruh fraksi DPR—sebanyak delapan fraksi—sepakat untuk mengesahkan revisi tersebut.  

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Adies Kadir, dikutip dari CNNindonesia, Selasa (18/2/2025).  

“Setuju,” jawab para peserta rapat serempak.  

Pembahasan revisi UU Minerba berlangsung intensif dalam sepekan terakhir, dengan DPR dan pemerintah mempercepat proses melalui Panitia Kerja (Panja). Diskusi dilakukan secara tertutup dan berlangsung hingga larut malam.  

Baca juga:  Akhir Tahun 2024, Aset Pegadaian Tembus Rp 100 T

Perubahan Penting dalam Revisi UU Minerba  

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memaparkan sejumlah poin utama dalam revisi UU Minerba yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Salah satu perubahan signifikan adalah skema pemberian izin pertambangan.  

Sebelumnya, izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang. Namun, dalam revisi terbaru, mekanisme lelang tetap dipertahankan, tetapi kini disertai skema prioritas bagi badan usaha tertentu. BUMN, BUMD, UMKM, dan koperasi diberikan peluang lebih besar untuk memperoleh izin tambang. Selain itu, BUMD di daerah penghasil tambang kini memiliki hak prioritas untuk memperoleh izin, dengan koordinasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  

Baca juga:  Pemerintah RI Gandeng India untuk Percepat Transformasi Digital Nasional

Sementara itu, usulan agar perguruan tinggi diberikan izin tambang langsung akhirnya dibatalkan setelah berbagai pertimbangan. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kampus tidak akan diberikan izin untuk mengelola tambang secara langsung. Sebagai gantinya, manfaat dari industri pertambangan akan disalurkan ke perguruan tinggi melalui skema lain. BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang menerima izin pertambangan diwajibkan untuk berkontribusi dalam pengembangan akademik, termasuk pendanaan riset dan pemberian beasiswa bagi mahasiswa.  

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar perguruan tinggi tetap mendapatkan manfaat dari industri tambang tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaannya.  

Di sisi lain, revisi UU Minerba juga menetapkan ormas keagamaan sebagai penerima izin konsesi tambang. Keputusan ini menjadi salah satu poin utama yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberian izin kepada ormas keagamaan sudah menjadi kesepakatan final antara pemerintah dan DPR.  

Baca juga:  Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Respons dan Implikasi  

Keputusan DPR untuk tidak memberikan izin tambang langsung kepada kampus disambut baik oleh sebagian kalangan akademisi dan aktivis lingkungan. Namun, pemberian izin kepada ormas keagamaan menuai perdebatan di masyarakat.  

Sejumlah pakar menilai bahwa revisi ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan, terutama dalam pemberian izin kepada ormas keagamaan yang selama ini tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan pertambangan.  

Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, pemerintah diharapkan dapat memastikan pengelolaan tambang yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus menjamin bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, termasuk perguruan tinggi dan pelaku UMKM.  

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Ini Daftar 173 Pinjol Ilegal yang Sudah Diblokir

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI...

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 9 Juta Batang Rokok Impor Ilegal di Perairan Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Satuan Tugas (Satgas) Patroli...

ASPEK: Pekerja Sawit Aceh Butuh Perlindungan melalui ISPO

Bisnisia.id | Banda Aceh - Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK)...

Rupiah Melemah hingga Rp15.600, Ini Penyebabnya

Bisniskita.id | Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan penyebab...

BBTN Telah Salurkan KPR Senilai Rp470 Triliun

Bisniskita.id | Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk...

Forbina Kritik Pj Gubernur Aceh: Jangan Bikin Gaduh di Akhir Masa Jabatan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum...

PAD RSUD Meuraxa 2024 Capai Rp153,3 Miliar, Hampir 100% dari Target

Bisnisia.id | Banda Aceh – RSUD Meuraxa berhasil mencatatkan...

Pembangunan Kilang Petrokimia Hijau; Rencana Kerja Sama Jokowi dengan Exxon Mobil

Bisniskita.id | Washington – Presiden Joko Widodo mengapresiasi rencana kerja...

DPR RI Minta Pemerintah Tekan Biaya Haji 2025 di Bawah Rp90 Juta

Bisnisia.id | Jakarta – Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya...

Hasil Pertandingan: Persija Jakarta vs Arema FC Berakhir 2-2

  Pertandingan antara Persija Jakarta dan Arema FC dalam pekan...

Liga 2 Dimulai, Persiraja Perkenalkan Pemain dan Jersey Baru

BANDA ACEH - Persiraja Banda Aceh siap mengarungi Liga...

Hingga Agustus 2023, Bank Indonesia Catat 5 Juta Transaksi di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Indonesia Provinsi Aceh...

Harga Ikan Melonjak Rp 5000 Hingga Rp 10.000 di Aceh Tengah

Bisnisia.id | Takengon - Dampak dari cuaca buruk yang...

Potensi Melimpah, Aceh Menanti Investasi

Bisnisia.id | Banda Aceh-Dewan Pakar Pusat Riset Komunikasi Pemasaran,...

Pj Bupati Aceh Besar Tanam Perdana Padi MT Gadu 2024 di Lamkawe

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Aceh...

PKK Aceh Siap Jadi Mitra Strategis Penurunan Stunting di Daerah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Safriati, Pejabat Ketua Tim...

Netflix Kantongi Hak Eksklusif Tayangan Piala Dunia Wanita FIFA

Bisnisia.id | Jakarta – FIFA resmi memberikan hak eksklusif...

Pungutan Liar Jadi Hambatan Investasi di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh– Pungutan liar (pungli) masih menjadi...