Pj Gubernur Aceh Sampaikan Usulan Pengangkatan Bupati dan Walikota Terpilih ke Mendagri

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si., telah mengusulkan pengangkatan 16 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 2 pasangan Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, pada Rabu (22/1).

Syakir menjelaskan, sesuai arahan Pj Gubernur, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh telah menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk Masa Jabatan 2025-2030.

Baca juga:  Ayah adalah Sosok Penting Membangun Keluarga Samara

“Saat ini, Bapak Pj Gubernur Aceh telah mengusulkan pengesahan pengangkatan 18 pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dokumen usulan tersebut telah disampaikan secara online melalui unit layanan SIOLA Kementerian Dalam Negeri dan dokumen fisik juga diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh,” ujar Syakir.

Menurut Syakir, pelaksanaan Pilkada di 18 kabupaten/kota di Aceh yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur. Usulan pengangkatan kepala daerah telah diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.

Baca juga:  Pj Gubernur Safrizal Tinjau Verifikasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Bireuen, Pastikan Tepat Sasaran

Lebih lanjut, Syakir menjelaskan bahwa dari total 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, lima daerah masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kelima daerah tersebut adalah Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.

“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Syakir.

Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas mereka untuk periode lima tahun mendatang sesuai peraturan perundang-undangan

Baca juga:  Pemerintah Aceh Minta Peternak Lapor Jika Ternak Terindikasi PMK
Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Pertamina Prediksi Kenaikan Konsumsi BBM di Aceh Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Pertamina Patra Niaga...

Malam Ini, Indonesia Hadapi Laos di Piala AFF 2024

Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengajak seluruh Garuda...

Benarkah Mubadala Cabut dari Block Migas Aceh?

BISNISIA.ID - Perusahaan migas asal Uni Emirat Arab, Mubadala...

Libur Akhir Tahun, Lonjakan Pengguna Tol Sigli-Banda Aceh Capai 53.673 Kendaraan

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Hutama Karya (Persero)...

Dandim 0101 Banda Aceh: Kutaradja Fried Chicken Jadi Simbol Keberhasilan UMKM Lokal

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dandim 0101/Kota Banda Aceh,...

Bayaran Fantastis di Laga Jake Paul vs. Mike Tyson Capai Rp1,24 T

Bisnisia.id | Texas – Meskipun jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi,...

Pj Gubernur Aceh Minta Perbankan Dampingi dan Beri Modal untuk UMKM

Bisnisia.id, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr....

Survey OJK Catat Indeks Literasi Keuangan Penduduk Indonesia Sebesar 65,43 Persen

Bisnisia.id | Jakarta – Survey Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks...

1 Januari 2025, PPN 12 Persen Resmi Berlaku

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Pertambahan...

Ekowisata Gajah di CRU Sampoiniet Aceh Jaya

Ekowisata Gajah Sumatera(Elephas maximus sumatrensis) jinak di CRU (Conservation...

Eksplorasi Migas Berlanjut, BPMA dan PGE Sosialisasikan Seismik 3D di Aceh Utara

Bisnisia.id | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh...

Persiraja (0) vs PSPS Pekanbaru (2), Kehilangan Poin di Kandang Sangat Merugikan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Bermain di kandang sendiri,...

Santri Aceh Diharapkan Berperan Aktif di Era Modern

Bisnisia.ID | Banda Aceh – Penjabat Harian (Plh) Sekretaris...

Kasus Korupsi di Badan Reintegrasi Aceh Siap Masuki Meja Hijau

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kasus korupsi pengadaan benih...

Tepukan Terakhir untuk Sang Legenda Persiraja, Mukhlis Nakata

Sorak sorai membahana di Stadion Harapan Bangsa ketika papan...

Pengembangan Ekonomi Syariah Masih Banyak Hadapi Tantangan

Bisniskita.id | Banda Aceh - Ketua Umum Pengurus Pusat...

Siapa Saja Calon Kepala Daerah Tertua di Pilkada Aceh 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh - Menurut data yang dihimpun...

Drama Kartu Merah, Persiraja Banda Aceh Ditahan Imbang 1-1 oleh PSKC Cimahi di Kandang

Bisnisia.id | Banda Aceh – Persiraja Banda Aceh harus...

Penyaluran Kredit Agustus 2023 Rp 6,739 Triliun

BISNISKITA.ID | Jakarta - Laju pertumbuhan kredit perbankan terus...