Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si, bersama Ketua DPRK Aceh Barat, Siti Ramazan, SE, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan tersebut terkait Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2024 atas pemenuhan modal belanja untuk jalan, jaringan, dan irigasi Tahun Anggaran 2024. Acara penyerahan berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Aceh, Senin (23/12/2024).
Azwardi menyampaikan bahwa laporan ini mencakup pemeriksaan terhadap Pemerintah Aceh, 11 kabupaten/kota se-Aceh, dan RSUD Zainal Abidin Banda Aceh. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera mendokumentasikan temuan tersebut dalam laporan tersebut.
“Kami akan melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK untuk meningkatkan anggaran pengelolaan yang lebih baik,” ujar Azwardi.
Dalam laporannya, BPK RI mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang signifikan di berbagai entitas pemeriksaan. Temuan utama tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pendapatan asli daerah, dan pengelolaan kas.
Terkait dengan perencanaan dan penganggaran APBD BPK menilai belum sepenuhnya mendukung indikator makro dan prioritas nasional. Beberapa daerah juga dinilai kurang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menetapkan norma dan standar sebagai pedoman.
Sedangkan terkait PAD, disebutkan penganggaran PAD dinilai belum diukur secara rasional, sehingga berpotensi gagal mencapai target penerimaan. Penganggaran belanja juga dinilai kurang mempertimbangkan kondisi riil kemampuan keuangan daerah, terutama terkait belanja tidak wajib dan tidak mengikat.
Adapun terkait pengelolaan kas dinilai belum optimal dalam memuat belanja pemerintah daerah, dengan potensi risiko defisit yang berulang akibat strategi pengelolaan solvabilitas yang belum matang.
Azwardi menambahkan, proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 17 undang-undang tersebut mewajibkan BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dan kepala daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
“Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam anggaran pengelolaan, sehingga pembangunan daerah berjalan lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat,” pungkas Azwardi.