Pemkab Aceh Barat Terima LHP dari BPK RI, Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si, bersama Ketua DPRK Aceh Barat, Siti Ramazan, SE, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan tersebut terkait Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2024 atas pemenuhan modal belanja untuk jalan, jaringan, dan irigasi Tahun Anggaran 2024. Acara penyerahan berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Aceh, Senin (23/12/2024).

Azwardi menyampaikan bahwa laporan ini mencakup pemeriksaan terhadap Pemerintah Aceh, 11 kabupaten/kota se-Aceh, dan RSUD Zainal Abidin Banda Aceh. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera mendokumentasikan temuan tersebut dalam laporan tersebut.

Baca juga:  NIKI Gelar Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp 850 Ribu hingga Rp 4 Juta

“Kami akan melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK untuk meningkatkan anggaran pengelolaan yang lebih baik,” ujar Azwardi.

Dalam laporannya, BPK RI mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang signifikan di berbagai entitas pemeriksaan. Temuan utama tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pendapatan asli daerah, dan pengelolaan kas.

Terkait dengan perencanaan dan penganggaran APBD BPK menilai belum sepenuhnya mendukung indikator makro dan prioritas nasional. Beberapa daerah juga dinilai kurang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menetapkan norma dan standar sebagai pedoman.

Sedangkan terkait PAD, disebutkan penganggaran PAD dinilai belum diukur secara rasional, sehingga berpotensi gagal mencapai target penerimaan. Penganggaran belanja juga dinilai kurang mempertimbangkan kondisi riil kemampuan keuangan daerah, terutama terkait belanja tidak wajib dan tidak mengikat.

Baca juga:  Ketika Safrizal Jual Potensi Wisata Aceh ke Syechelles

Adapun terkait pengelolaan kas dinilai belum optimal dalam memuat belanja pemerintah daerah, dengan potensi risiko defisit yang berulang akibat strategi pengelolaan solvabilitas yang belum matang.

Azwardi menambahkan, proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 17 undang-undang tersebut mewajibkan BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dan kepala daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.

“Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam anggaran pengelolaan, sehingga pembangunan daerah berjalan lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat,” pungkas Azwardi.

Baca juga:  Ribuan Masyarakat Meriahkan Penyambutan Kirab Api PON XXI di Kutaraja
Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Aduh! Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Ikut Asuransi

BisnisKita.id - Kebijakan baru bakal diterapkan pada kendaraan mobil...

Yah Fud DPRA: Pengelolaan Migas di Aceh Harus Serius dan Pro Rakyat

Bisnisia.id | Banda Aceh - Wakil Ketua II Dewan...

Potensi 24 TCF, Aceh Ditetapkan Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh - Aceh ditetapkan sebagai pusat...

Memasuki Pekan Kedua, Aceh Raih 27 Medali pada PON XXI 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kontingen Aceh berhasil meraih...

Sejarah ExxonMobil dan Tuduhan Pelanggaran HAM di Aceh

ExxonMobil, salah satu perusahaan energi terbesar di dunia, memiliki...

Energi Hijau Berlimpah, Aceh Harus Ambil Peran Cegah Krisis Iklim

Bisnisia.id, Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Dr. Safrizal...

Inovasi Mahasiswa USK Manfaatkan Biji Pepaya untuk Perawatan Rambut

Selama ini, biji pepaya dan kulit jeruk seringkali hanya...

Indonesia Berkomitmen Kembangkan Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi,...

BSI Komitmen Cetak Wirausaha Muda di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - PT Bank Syariah Indonesia...

Presiden Prabowo: Kepemimpinan Kami Utamakan Kepentingan Rakyat

Bisnisia.ID | Jakarta - Dalam pidato pertamanya setelah resmi...

Pertamina Raih Penghargaan BUMN Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik

Bisniskita.id | Jakarta - Pertamina dinobatkan sebagai BUMN terbaik...

Peluang Investasi Berkelanjutan di Sektor Energi dan Lingkungan Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh terus menarik perhatian para...

Realisasi Fisik Kementerian PUPR TA 2024 Hingga Agustus Capai 49,3%

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),...

Menanti Realisasi Janji Prabowo Lepaskan 20 Ribu Hektar Konsesi untuk Gajah Sumatera

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia...

Ekspor Ilegal Flora dan Fauna Senilai Rp255 Miliar Digagalkan Bea Cukai

Bisnisia.id | Jakarta — Upaya keras pemerintah dalam menjaga...

Aceh Perlu Sumber Dana Tambahan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Banda Aceh - Provinsi Aceh perlu mengambil langkah baru...

Dampak Kondisi Jalan Mulus, Harga Jual Hasil Pertanian Ikut Naik di Lesten

Bisniskita.id | Banda Aceh - Membaiknya jalan menuju desa...

Industri Kelapa Sawit Dorong Hilirisasi dan Dukung Net Zero Emission di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta – Industri kelapa sawit menjadi prioritas dalam program...

Menteri ESDM Tetapkan Harga Acuan Batubara dan Mineral Logam untuk Oktober 2024

BISNISIA.ID| JAKARTA- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),...