Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Bisnisia.id | Jakarta – Beban warga Indonesia pada 2025 bertambah. Setelah pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen, kini pemerintah bakla mewajibkan semua kendaraan mobil dan motor menjadi peserta asuransi. Pendapatan negara bertambah, tetapi beban warga juga semakin berat.

Asuransi TPL merupakan produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat untuk menjadikannya asuransi wajib.

Baca juga:  International Friendly Match, Momentum Persiraja Tunjukkan Kesiapan Bersaing di Level Lebih Tinggi

“Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini dapat diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU PPSK berlaku. Artinya, pada Januari 2025 setiap kendaraan harus memiliki asuransi TPL,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12).

Ogi menambahkan bahwa saat ini terdapat banyak kerugian yang belum terlindungi oleh asuransi, terutama yang melibatkan pihak ketiga. Dengan adanya kewajiban asuransi TPL, diharapkan risiko keuangan akibat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan melalui mekanisme gotong royong.

Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan kesiapan infrastruktur, termasuk platform yang mampu mencatat dan memantau asuransi setiap kendaraan bermotor. Selain itu, industri asuransi diharapkan melakukan inovasi untuk menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga:  Pemerintah Buka Beasiswa Riset Sawit 2025

Mandat pembentukan program asuransi wajib diatur dalam Pasal 39A UU PPSK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mewajibkan kelompok masyarakat tertentu membayar premi sebagai sumber pendanaan program asuransi wajib.

Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU PPSK masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kemenkeu sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan sedang mempersiapkan RPP tersebut, dan OJK akan menyusun regulasi pendukungnya melalui Peraturan OJK (POJK),” kata Ogi.

Program asuransi wajib juga telah masuk dalam peta jalan perasuransian 2023–2027. Tujuannya adalah meningkatkan penetrasi dan densitas asuransi di Indonesia, yang saat ini aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32 persen dari Produk Domestik Bruto (GDP) hingga Oktober 2024.

Baca juga:  Perpustakaan Umum Aceh Barat Didorong Jadi Pusat Pengembangan SDM Masyarakat

Ogi menyebutkan bahwa penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor sudah dilakukan di banyak negara, termasuk di kawasan ASEAN. “Asuransi wajib ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus mendukung pendalaman pasar industri asuransi nasional,” ujarnya.

Namun, Ogi mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini bergantung pada kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, OJK, dan industri asuransi. “Kesiapan regulasi, infrastruktur, dan produk asuransi menjadi kunci utama,” pungkasnya.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Kepala BPMA 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi...

Donald Trump Kembali Terpilih sebagai Presiden AS, Ungguli Kamala Harris

Bisnisia.id | Amerika Serikat – Calon presiden dari Partai...

Dekranasda Aceh Usulkan Koperasi dan Pasar Digital bagi Perajin Bordir Aceh Utara

Bisnisia.ID | Aceh Utara - Pj Ketua Dewan Kerajinan...

Tujuh Kab dan Kota dengan Belanja Pegawai Tertinggi di Aceh

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian...

Lelang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia Capai Rp 168,81 Triliun

Bisniskita.id | Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat hasil...

FORBINA dan Warga Gugat Gubernur Aceh Terkait Izin Usaha Perkebunan PT. DPL di Abdya

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Forum Bangun...

Kualifikasi Piala Dunia, Indonesia Bidik Kemenangan Atas China

Timnas Indonesia akan menghadapi timnas China dalam laga lanjutan...

Jelang Nataru, ASDP Imbau Pengguna Jasa Feri Waspada Cuaca Ekstrem

Bisnisia.id | Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)...

PLN Kembali Torehkan Prestasi di Tingkat Internasional dengan Memborong 8 Penghargaan

Bisniskita.id | Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)...

Otsus Banyak Dipakai untuk Infrastruktur, Kemiskinan Terabaikan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Setelah 18 tahun berlalu...

Pemerintah Aceh Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kebijakan Strategis

Bisnisia.id | Aceh Besar – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya...

Dana Otsus jadi Harapan Tekan Pengangguran di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dana Otonomi Khusus (Otsus)...

Final Piala AFF U-19 Malam Ini: Thailand Siap Berpesta di Surabaya

BISNISIA.ID - Laga final Piala AFF U-19 pada Senin...

Alokasi Biodiesel B40 Tahun 2025 Mencapai 15,6 Juta Kiloliter

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan penggunaan...

Nilai Perdagangan Karbon di Bursa Baru Rp29,21 Miliar, OJK: Ini Masih Minim

Bisniskita.id | Jakarta - Perdagangan karbon di Bursa Karbon...

Ekonomi Aceh 2024 Tumbuh Karena PON, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Harapan di 2025

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pertumbuhan ekonomi Aceh pada 2024...

Tahun 2024, Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp4,8 Triliun: Empat Kali APBK Banda Aceh

Bisnisia.id | Jakarta – Sepanjang tahun 2024, Polri menangani...