Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Bisnisia.id | Jakarta – Beban warga Indonesia pada 2025 bertambah. Setelah pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen, kini pemerintah bakla mewajibkan semua kendaraan mobil dan motor menjadi peserta asuransi. Pendapatan negara bertambah, tetapi beban warga juga semakin berat.

Asuransi TPL merupakan produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat untuk menjadikannya asuransi wajib.

Baca juga:  Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Bertahan di 5 Persen

“Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini dapat diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU PPSK berlaku. Artinya, pada Januari 2025 setiap kendaraan harus memiliki asuransi TPL,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12).

Ogi menambahkan bahwa saat ini terdapat banyak kerugian yang belum terlindungi oleh asuransi, terutama yang melibatkan pihak ketiga. Dengan adanya kewajiban asuransi TPL, diharapkan risiko keuangan akibat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan melalui mekanisme gotong royong.

Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan kesiapan infrastruktur, termasuk platform yang mampu mencatat dan memantau asuransi setiap kendaraan bermotor. Selain itu, industri asuransi diharapkan melakukan inovasi untuk menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga:  Solusi Efektif Digital Marketing Seiring Pertumbuhan E-Commerce

Mandat pembentukan program asuransi wajib diatur dalam Pasal 39A UU PPSK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mewajibkan kelompok masyarakat tertentu membayar premi sebagai sumber pendanaan program asuransi wajib.

Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU PPSK masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kemenkeu sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan sedang mempersiapkan RPP tersebut, dan OJK akan menyusun regulasi pendukungnya melalui Peraturan OJK (POJK),” kata Ogi.

Program asuransi wajib juga telah masuk dalam peta jalan perasuransian 2023–2027. Tujuannya adalah meningkatkan penetrasi dan densitas asuransi di Indonesia, yang saat ini aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32 persen dari Produk Domestik Bruto (GDP) hingga Oktober 2024.

Baca juga:  Wapres Dorong Penguatan dan Pengembangan Keuangan Syariah Nasional Melalui Literasi

Ogi menyebutkan bahwa penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor sudah dilakukan di banyak negara, termasuk di kawasan ASEAN. “Asuransi wajib ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus mendukung pendalaman pasar industri asuransi nasional,” ujarnya.

Namun, Ogi mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini bergantung pada kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, OJK, dan industri asuransi. “Kesiapan regulasi, infrastruktur, dan produk asuransi menjadi kunci utama,” pungkasnya.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Aceh Perlu Sumber Dana Tambahan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Banda Aceh - Provinsi Aceh perlu mengambil langkah baru...

PPN Naik Jadi 12% di 2025; Daya Beli Masyarakat Tetap Aman, Benarkah?

Bisnisia.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian...

Dana Otsus jadi Harapan Tekan Pengangguran di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dana Otonomi Khusus (Otsus)...

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bank Aceh dan BSI Siap Dukung Pendanaan UMKM

Bisnisia.id | Banda Aceh – Perbankan syariah memegang peranan penting...

Konsumsi Global Meningkat, Indonesia Perkuat Ekspor Kopi

BISNISIA.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan dukungan kuat...

Dugaan Korupsi Rp75 Miliar di BGP Aceh, Kejati Aceh Periksa 200 Saksi

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh...

Jamaluddin Idham, TA Khalid, dan Muslim Aiyub Wakili Aceh di Badan Legislasi DPR RI

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dikutip dari situs resmi...

Aceh Butuh Penguatan Pertanian Lewat Penerapan Teknologi Modern

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi...

Peluncuran Internet Gratis di Blang Padang

Kodam Iskandar Muda (Kodam IM) bekerja sama dengan PT...

Lawan Dejan di SHB, Pelatih Persiraja Akhyar “Turun Full Team dan Incar Kemenangan”

Persiraja Banda Aceh memastikan akan tampil dengan kekuatan penuh...

BKPM Fasilitasi 579 Kemitraan UMKM dan Usaha Besar Senilai Rp3,9 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi...

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Januari

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh,...

Produksi Padi Aceh Besar 208.753 Ton Per Tahun, Iswanto: Kami Pertahankan Swasembada Pangan

Bisnisia.id | Aceh Besar — Sebagai daerah agraris, Kabupaten...

Ini Cara Daftar Petani Milenial, Buruan Sebelum Habis Kuota

Bisnisia.id | Jakarta – Kabar gembira bagi para pemuda...

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Kepala BPMA 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi...

Pemerintah Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Akan Ditarik dari DPR

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia memastikan tidak akan...

Perangi Emisi Karbon, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan Hijau Rp2,6 Triliun

Bisniskita.id | Jakarta - PT Bank BCA Syariah (BCA...